TKA bernama Kuo Chin-Lung alias Aliong asal negara Taiwan saat memerintah ABK. ©2023 infosatu.co.id |
BITUNG, Infosatu.co.id – Tenaga Kerja Asing (TKA) bernama Kuo Chin-Lung alias Aliong asal negara Taiwan, diminta karyawan-karyawati Aparat Penegak Hukum (APH) segera lakukan proses hukum terindikasi melakukan pelanggaran aturan kerja yang diberikan Kementerian Ketenagakerjaan RI Direktorat Jendral Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.
Hal ini dikeluhkan oleh sejumlah Karyawan-karyawati PT Bina Nusa Mandiri Pertiwi dan PT Anekaloka Indotuna cabang kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Karyawan-karyawati PT Bina Nusa Mandiri Pertiwi dan PT Anekaloka Indotuna melaporkan TKA nama Kuo Chin-Lung alias Aliong yang ditempatkan di PT Bina Nusa Mandiri Pertiwi sebagai jabatan Quality Control Advisor terindikasi sudah melanggar jabatan yang diberikan selama bekerja di perusahan tersebut.
Berikut pelanggaran yang diduga dilakukan nama Kuo Chin-Lung alias Aliong:
1. Memerintahkan dan memarahi ABK Kapal dan Karyawan perusahan secara langsung.
2. Menyuruh kepada Bapak Joppie Massie untuk memberikan Surat Peringatan (SP) kepada karyawan dan memotong gaji karyawan.
3. Menyuruh kepada Bapak Joppie Massie untuk memberhentikan karyawan dan ABK Kapal secara semena-mena.
4. Mengatur penjualan atau pemasaran ikan.
5. Mengatur pembongkaran ikan dan tidak membayar upah lembur kepada ABK.
6. Domisili kepada nama Kuo Chin-Lung alias Aliong tidak sesuai dengan ijin tinggal.
7. TKA nama Kuo Chin-Lung alias Aliong secara langsung menyatakan sebagai pimpinan perusahan.
Dengan hal tersebut, Karyawan-karyawati PT Bina Nusa Mandiri Pertiwi dan PT Anekaloka Indotuna cabang kota Bitung serta ABK dengan tegas pihak berwenang untuk dapat memeriksa, proses hukum dan memulangkan TKA tersebut.
Hal itu patut dilakukan, karena Sudah merugikan karyawan-karyawati dan ABK dan sudah melanggar peraturan menteri Ketenagakerjaan RI No. 8 Tahun 2021 Bab XI pasal 49 dengan bunyi sebagai berikut.
1. Mempekerjakan TKA tidak sesuai dengan pengesahan RPTKA atau dokumen tentang perencanaan penggunaan tenaga kerja asing yang harus dimiliki oleh kegiatan investasi (PMA dan PMDN) yang menggunakan tenaga kerja asing dalam kegiatan usahanya.
2. Mempekerjakan TKA rangkap jabatan di dalam dua perusahan yang berbeda dengan jabatan yang sama sebagai pimpinan perusahan.
3. Mempekerjakan TKA pada jabatan yang mengurusi personalia.
Dengan penjelasan diatas, patutlah pihak berwenang segera melakukan tindakan untuk memulangkan TKA bernama Kuo Chin-Lung alias Aliong kembali ke negaranya, agar tidak merugikan dan menyakiti para karyawan-karyawati dan ABK.
Disamping itu, sesuai peraturan pemerintah Republik Indonesia, Tenaga Kerja Asing (TKA) dilarang untuk menjadi pekerja kasar. TKA hanya boleh mengambil pekerjaan yang memerlukan keahlian (skilled jobs). Jika ada pekerja asing yang bekerja kasar, maka dari mana pun asalnya, sudah pasti itu kasus pelanggaran.
Ada 2 jenis pelanggaran yang bisa dilakukan TKA. Pertama, pelanggaran imigrasi yaitu jika pekerja asing tidak punya izin tinggal atau izin tinggalnya kedaluwarsa (overstayed). Untuk kasus ini, pemeriksaan dan penegakan hukum dilakukan oleh pengawas imigrasi di bawah Kementerian Hukum & HAM.
Jenis pelanggaran kedua adalah jika TKA bekerja di wilayah Indonesia tanpa mengantongi izin kerja. Atau punya izin kerja tapi penggunaannya tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Misalnya, izin kerja Mr. X atas nama PT A, tapi kenyataannya yang bersangkutan bekerja untuk PT B.
Pemeriksaan dan penegakan hukum untuk pelanggaran semacam ini dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan. Sanksinya, deportasi bagi TKA yang melanggar dan blacklist bagi perusahaan pengguna TKA tersebut.
Lalu pertanyaannya, jika Anda menemukan TKA yang bekerja kasar atau melanggar aturan, harus bagaimana? Pertama, Anda dapat melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat dan/atau tembuskan ke Kementerian Ketenagakerjaan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan & K3.
Laporan-laporan masyarakat terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja asing pasti ditindaklanjuti dengan pengecekan, pemeriksaan dan penindakan hukum sesuai ketentuan yang ada.Jika sanksi untuk TKA yang melanggar adalah deportasi, sanksi untuk perusahaan/pemberi kerja yang melanggar penggunaan TKA adalah hukuman penjara dan denda.
Sanksi untuk pelanggaran penggunaan TKA telah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2013. Pemberi kerja TKA yang tidak memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dapat dikenakan hukuman penjara 1- 5 tahun dan denda Rp 100 juta – Rp 400 juta.
Jika jabatan TKA tidak sesuai kompetensi dan/atau pemberi kerja tidak menunjuk TKI pendamping, dapat dikenakan hukuman penjara 1 – 12 bulan dan denda Rp 10 juta – Rp 40 juta.
Jika pemberi kerja tidak melakukan pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) dan/atau memulangkan TKA setelah masa perjanjian kerja selesai, maka bisa dikenakan sanksi administrasi. Salah satunya pencabutan IMTA.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi News