Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Prof Dr Ir Ellen Joan Kumaat MSc DEA. ©2022 infosatu.co.id |
MANADO, Infosatu.co.id - Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Berkomitmen meningkatkan transparansi dan kepuasan dalam pelayanan terus dilakukan sampai dengan Pencegahan praktik pungutan liar (pungli). Demikian dikatakan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Prof Dr Ir Ellen Joan Kumaat MSc DEA, Selasa (31/5/2022) di Manado.
Menurut Rektor Unsrat melalui Juru Bicara Max Rembang, salah satu peningkatan transparansi dan kepuasan dalam pelayanan yang terus dilakukan sampai dengan Pencegahan praktik pungutan liar (pungli) dengan progres diluncurkannya aplikasi e-Lapor.
"Aplikasi e-Lapor Unsrat dapat diakses melalui Inspire Unsrat. Aplikasi E-Lapor Unsrat telah diluncurkan oleh Rektor Prof Dr Ir Ellen Joan Kumaat MSc DEA pada hari Selasa 31 Mei 2022," kata Max, Rabu (1/6/2022).
Aplikasi ini diluncurkan usai Rapat Pimpinan Unsrat, yang dihadiri Rektor, Wakil Rektor (WR), Para Dekan se-Unsrat, Ketua-Ketua Lembaga.
"Diharapkan mahasiswa menggunakan aplikasi ini jika ada fakta dan data berkaitan dengan 9 hal. Dijamin oleh Pengelola TIK Unsrat pelapor bersifat 'anonim' ketika laporan masuk ke WR," harapnya.
"Aplikasi ini merupakan upaya Unsrat untuk semakin meningkatkan transparansi berbagai aspek manajemen di Unsrat," tandas Rembang, mengutip pesan Rektor.
Adapun 9 hal yang dimaksud Rektor, bisa dilaporkan: Gratifikasi/Suap - WR 1, Pungli/Pungutan - WR 1, Pelecehan Seksual - WR 3, Kekerasan Fisik/Non-Fisik - WR 3, Narkoba - WR 3, Radikalisme/Terorisme - WR 3, Usulan Pengembangan - WR 4, Kerusakan Fasilitas - WR 2, Ketidakpuasan Layanan - WR 2.
Diketahui sebelumnya, Rektor Unsrat mengeluarkan surat edaran. Edaran bernomor: 2511/UNI2/LL/2020, tertanggal: 20 April 2020, perihal: Larangan Pungutan Dalam Proses Ujian Di lingkungan Unsrat.
Dalam rangka pelaksanaan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dan Korupsi (WBK)/ Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) terhadap penyelenggaraan perkuliahan dan ujian online serta kegiatan akademik lainnya di lingkungan Unsrat, maka perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, dilarang untuk mengadakan pungutan-pungutan yang dapat memberatkan proses belajar mengajar mahasiswa dalam bentuk biaya-biaya seperti; biaya ujian, biaya konsumsi, biaya acara pelepasan, biaya foto, dan/atau biaya-biaya lainnya yang merupakan biaya tidak sah berupa pungutan liar (pungli).
Kedua, pimpinan Fakultas. Pascasarjana, Jurusan, Bagian, Prodi dan Badan Eksekutif Mahasiswa untuk kiranya dapat mengawasi jika masih terdapat praktek-praktek tersebut di atas dan melaporkan secara berjenjang untuk dikenakan sanksi.
Ketiga, pelanggaran terhadap kegiatan-kegiatan tersebut di atas akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (***)
Penulis: Redaksi