Hal ini di ungkapkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
“Terduga pelaku berinisial AR (27), warga Kalasey Satu. Ditangkap pada Jumat (11/3) siang, di wilayah Mandolang,” ujarnya, Minggu (13/3) sore.
Kejadiannya, pada Selasa (8/3) sekitar pukul 23.30 WITA, korban tertidur di ruang tamu. Korban sebelumnya meletakkan tiga buah handphone berbagai merek miliknya di atas meja ruang tamu.
“Pada Rabu dini hari sekitar pukul 04.00 WITA korban terbangun, lalu memeriksa ketiga handphone tersebut dan ternyata sudah hilang,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Pencurian tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta. Korban lalu melaporkan kejadian ke Polresta Manado.
Laporan direspons cepat tim gabungan dengan melakukan penyelidikan hingga mengantongi identitas terduga pelaku, kemudian menangkapnya.
“Terduga pelaku beserta barang bukti handphone kemudian diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” tutup Abast.
(Benny)