Selidiki Mafia, Jaksa Temukan Kontainer Berisi Minyak Goreng Siap Ekspor |
JAKARTA, Infosatu.co.id - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan mafia minyak goreng yang melibatkan PT AMJ dan perusahaan lainnya pada 2021-2022. Dalam penyelidikan itu, jaksa menemukan kontainer berisi minyak goreng siap ekspor ke Hong Kong secara melawan hukum.
Hari ini, tim penyelidik Kejati DKI dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok melakukan sidak ke Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok. Hasilnya jaksa dan tim Bea Cukai menemukan ribuan minyak goreng yang siap diekspor secara melawan hukum.
"Telah melakukan pemeriksaan lapangan dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya tahun 2021 dan 2022 dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (17/03/2022).
Dari hasil pemeriksaan lapangan dan permintaan keterangan itu, tim penyelidik menemukan 1 unit Kontainer 40 feet dengan nomor kontainer BEAU-473739-6. Di dalam kontainer tersebut, terdapat 1.835 karton minyak goreng kemasan merek tertentu yang akan dilakukan ekspor dengan melawan hukum oleh PT AMJ Bersama-sama dengan perusahaan lainnya ke negara tujuan Hong Kong.
"Bahwa ekspor 1 kontainer minyak goreng kemasan yang akan dilakukan oleh PT AMJ tersebut terindikasi melawan hukum karena dilakukan dengan menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Sumedana.
Selanjutnya, tim penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meminta pihak Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok mengamankan 1 unit kontainer tersebut. Selain itu, tim penyelidik meminta agar 1 kontainer berisi ribuan karton minyak goreng itu tidak dipindah tempatkan atau dikeluarkan dari Terminal Kontainer JICT 1 sampai dengan proses hukum selesai.
Jaksa menilai akibat ekspor yang dilakukan PT AMJ itu memberikan kerugian keuangan negara dan memperkaya diri sendiri karena mengambil keuntungan.
"Bahwa dari ekspor yang telah dan akan dilakukan oleh PT AMJ tersebut memberikan dampak kerugian perekonomian negara dengan adanya kelangkaan minyak goreng kemasan di Indonesia dan memberikan keuntungan tidak sah kepada PT AMJ sejumlah kurang-lebih Rp 400 juta per kontainer," kata Sumedana.
Adapun pemeriksaan lapangan dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor Sprinlid Print-848/M.1/Fd.1/03/2021 tanggal 16 Maret 2022.
Kasus ini bermula pada Juli 2021 hingga Januari 2022, ketika PT AMJ bersama-sama dengan PT NLT dan PT PDM diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengekspor minyak goreng kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, sejumlah 7.247 karton. Terdiri atas kemasan 5 liter, 2 liter, dan 1 liter.
Serta kemasan 620 mililiter dengan rincian 22 Juli 2021 sampai 1 September 2021 berdasarkan 9 dokumen PEB, sejumlah 2.184 karton minyak goreng Kemasan merek tertentu dan pada 6 September 2021-3 Januari 2022 untuk 23 PEB sejumlah 5.063 karton minyak goreng Kemasan merek tertentu dengan menggunakan 32 kontainer ke berbagai negara.
Salah satunya ekspor minyak goreng itu dilakukan ke Hong Kong, dengan nilai penjualan per karton sejumlah HK$ 240-280 atau 3 kali lipat keuntungan dari nilai atau harga pembelian di dalam negeri.
"Perbuatan perusahaan-perusahaan tersebut mengakibatkan terjadinya kelangkaan minyak goreng kemasan di dalam negeri dan diduga menimbulkan terjadinya kerugian perekonomian negara," papar Ashari.
MAKI Laporkan Dugaan Mafia Minyak Goreng ke Kejati DKI
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan kasus dugaan ekspor ilegal minyak goreng ke Kejati DKI Jakarta. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan diduga terdapat penyalahgunaan dokumen untuk mengelabui petugas dalam melakukan ekspor minyak goreng.
"MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) telah memasukkan data berupa foto terlampir dugaan penyelundupan ke luar negeri (ekspor ilegal) barang minyak goreng yang dalam dokumen eksport diduga tertulis sebagai sayuran sebagai modus untuk mengelabui aparat Bea Cukai dikarenakan eksportir tersebut tidak memiliki kuota eksport minyak goreng," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya.
"Dugaan penyelundupan ini melalui pelabuhan Tanjung Priok. Sebanyak 23 kontainer telah lepas terkirim ke luar negeri dan hanya tersisa 1 kontainer di pelabuhan Tanjung Priok," kata Boyamin.
Ia mengatakan ekportir ilegal memperoleh minyak goreng dari pasar dalam negeri dengan harga murah dan ketika menjual ke luar negeri dengan harga mahal sekitar 3 hinga 4 kali harga dalam negeri.
"Harga pasaran minyak goreng dalam negeri adalah Rp. 120.000 hingga Rp. 150.000 untuk kemasan 5 liter, namun setelah dijual ke luar negeri harganya Rp. 450.000 hingga 520.000 untuk kemasan 5 liter, artinya eksportir ilegal memperoleh keuntungan sekitar 3 sampai 4 kali lipat dari pembelian dalam negeri," imbuhnya.
"Untuk kasus pelaporan ini, keuntungan kotor eksportir ilegal per kontainer sekitar Rp 511 juta. Kalau dikurangi biaya pengurusan dokumen dan pengiriman barang sekitar Rp 450 juta per kontainer dg tujuan Hongkong. Artinya 23 kontiner kali Rp 450 juta adalah Rp. 10.350.000.000," ungkapnya.