Iklan

Iklan

Personil Polresta Manado Amankan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak

22 Feb 2022, 20:10 WIB Last Updated 2022-09-04T09:48:35Z


MANADO infosatu.co.id - Seorang lelaki berinisial RA (35) diringkus Tim Opsnal gabungan Polresta Manado, tersangka disangkakan pasal persetubuhan terhadap anak dibawah umur, yang terjadi di wilayah Kecamatan Mapanget Kota Manado.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Polisi telah melakukan penangkapan terhadap tersangka, lelaki berinisial RA (35) warga setempat, yang berprofesi sebagai pekerja swasta.

“Tersangka diamankan pada hari Selasa, 22 Februari 2022 sekitar pukul 11.00 Wita saat sedang berada di rumahnya,” ujarnya, Rabu (23/2/2022).

Lebih lanjut dijelaskan Kombes Pol Jules Abraham Abast, peristiwa persetubuhan tersebut terjadi pada bulan Desember 2021. “Saat itu korban, perempuan berinisial M berusia 17 tahun sedang berada sendirian di dalam rumahnya, tiba-tiba didatangi tersangka dan memaksa korban untuk melucuti pakaian dan melakukan persetubuhan,” terangnya.

Mendapatkan informasi dari SPKT adanya Laporan Polisi tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka.

 “Oleh Tm Opsnal, tersangka langsung dibawa dan diserahkan ke Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Manado untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kunci Kombes Pol Jules Abraham Abast.
(Benny)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Personil Polresta Manado Amankan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak

Terkini Lainnya

Iklan