MANADO infosatu.co.id - Dua pria terduga pelaku penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia, diringkus Tim Macan dan Tim Paniki Polresta Manado Minggu (02/01/2022), sekitar pukul 10.00 WITA.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, terduga pelaku masing-masing berinisial CP (32), warga Perum Bengkol Residence, Mapanget, dan RM (32), warga Pandu Lingkungan II, Mapanget, Manado.
“Keduanya diduga menganiaya korban bernama Henry Setyawan (33), warga Perum Bengkol Residence. Kejadiannya di Perum setempat, pada Minggu (02/01), sekitar pukul 01.00 WITA,” ujarnya, Senin (03/01) siang, di Mapolda Sulut.
Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, kejadian berawal saat dini hari itu istri CP melewati rumah korban, lalu terlibat adu mulut dengan teman korban.
“Tiba-tiba korban datang dan langsung mencekik leher istri CP. Setelah itu istri CP melaporkan kejadian kepada suaminya tersebut,” jelasnya.
Tak berselang lama, CP bersama RM mendatangi korban dan terjadi adu mulut. CP dan RM lalu diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban.
“Korban pun terjatuh hingga kepalanya terbentur di jalan yang terbuat dari paving block. Kedua terduga pelaku lalu melarikan diri,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Sedangkan korban dilarikan warga sekitar ke Rumah Sakit AURI Manado, namun saat tiba di rumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, CP ditangkap di sekitar TKP, sedangkan RM ditangkap di wilayah Sindulang, Manado.
“Kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa.
(Benny)