Kepala Dinas Kominfo Sulut Christiano Talumepa yang dalam kesempatan ini diwakili Kepala Bidang Kominfo Publik Ivonne R.J Kawatu berpesan kepada para peserta agar dapat mengikuti kegiatan workshop dengan sebaik mungkin, sehingga setiap materi yang disampaikan oleh para narasumber dapat berguna dan bisa diimplementasikan dalam tugas kerja masing-masing.
“Untuk pertama kalinya kita bertemu dalam forum seperti ini. Walaupun seharusnya jika merujuk pada tupoksi, kegiatan seperti ini haruslah sering di lakukan dalam upaya peningkatan kapasitas tenaga PPID,” ujar Kabid Ivonne Kawatu.
Untuk itu, dirinya mengharapkan agar pelaksanaan workshop ini dapat memperluas wawasan para peserta tenaga PPID di tingkat kabupaten/kota dalam upaya meningkatkan kompetensi di bidang pelayanan PPID khususnya terkait dengan penyajian keterbukaan informasi publik.
"Tidak dapat dipungkiri hingga saat ini masih terdapat beberapa kekurangan dalam pelayanan PPID di tingkat kabupaten/kota. Untuk itu, semoga apa yang kita dapat dari workshop ini kiranya dapat memberi manfaat dalam kita mengoptimalkan pelayanan PPID di wilayah Sulawesi Utara," tuturnya.
Selanjutnya, dalam kegiatan yang turut dihadiri Kadis Kominfo Minahasa Selatan dan Kadis Kominfo Minahasa ini, para sekdis dan kabid yang membidangi, disajikan pemaparan materi dari dua Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulut yaitu Isman Momintan dan Philep Morse Regar yang dimoderatori oleh kabid kominfo publik ivonne kawatu.
Dalam kesempatannya, Isman Momintan menjelaskan sejumlah hal terkait mekanisme penyusunan daftar informasi publik. Ia membeberkan prosedur penyusunan daftar informasi, mulai dari tahapan pengumpulan, klarifikasi, uji konsekuensi, koreksi hingga pengesahan informasi.
Terkait uji konsekuensi informasi, narasumber lainnya yakni Philep Morse Regar mengungkapkan bahwa analisis pengujian perlu memperhatikan beberapa hal, diantaranya yaitu konsekuensi negatif, dasar hukum, serta relevansi dari disajikannya suatu informasi.
“Tahapan-tahapan uji konsekuensi ini meliputi identifikasi dokumen, pencatatan informasi, analisis dasar hukum, pertimbangan konsekuensi, dan terakhir yaitu pengambilan kesimpulan,“ imbuhnya.
Diketahui, kegiatan ini yang terundang sebanyak 65 peserta dari 15 kabupaten/kota se-Sulut yang masing-masing diwakili 4 orang tenaga PPID.
(Ismail)