Iklan

Iklan

Yongkie Limen Minta Masyarakat Dukung Perda Covid 19, Toar Palilingan: Ada Sanksi Pidana

infosatu co id
27 Okt 2021, 19:45 WIB Last Updated 2023-06-11T20:02:12Z
Sosialisasi Perda Covid 19 dan Fakir Miskin oleh Anggota DPRD Sulut Yongkie Limen bersama Pakar hukum Toar Neman Palilingan SH MH, Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi. © Infosatu.co.id 2021 

MANADO, Infosatu.co.id - Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) terkait pandemi Virus Corona atau Covid 19, Fakir Miskin dan anak-anak terlantar oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) Yongkie Limen, dikediamannya di Perumahan Manado Permai Kelurahan Ranomut (Liwas) Kecamatan Paal Dua kota Manado, Rabu (27/10/2021).

Yongkie Limen menjelaskan, ada dua Perda yang saat ini disosialisasikan yaitu, Perda Covid 19 dan Perda Fakir Miskin. Untuk itu masyarakat harus tahu, karena dalam Perda ini ada aturan - aturan yang sudah diatur.

"Sosialisasi Perda ini harus diketahui oleh masyarakat, disamping dukungan yang saya minta kepada masyarakat agar program dari Pemerintah harus kita dukung penuh. Dua Perda yang saat ini sedang disosialisasikan baik Perda Covid 19 dan Perda Fakir Miskin harusnya dapat dukungan juga dari masyarakat," kata Ko Yongkie nama sapaan anggota DPRD Sulut itu.

Lanjutnya, seperti yang sudah diketahui, pandemi Virus Corona atau Covid 19 terdampak diseluruh Dunia. Khususnya di Sulut juga masyarkat banyak yang terkena Virus Corona. Untuk itu, perlu adanya Perda Covid 19.

"Ada sanksi - sanksi yang ditetapkan dalam Perda ini, baik sanksi administrasi sampai ke Pidana atau sanksi Hukum. Untuk itu, masyarakat harus tahu," tutupnya.

Disamping itu, yang menjadi narasumber Pakar hukum Toar Neman Palilingan SH MH, Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado menjelaskan, dalam Perda ini akan diatur sedemikian rupa agar bisa mengatur bagi para pelanggar Protokol kesehatan pencegahan Pandemi Covid 19 yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.

"Ada beberapa hal yang akan diatur, baik dari pelanggaran administrasi sampai pada Pidana atau sanksi hukum bagi pelanggaran Protokol kesehatan dari Pemerintah," kata Palilingan.

Lanjutnya, ada juga sosialisasi Perda Fakir Miskin yang akan diatur dalam Perda ini agar masyarakat yang tergolong masuk dalam masyarakat miskin bisa di biayai oleh Pemerintah.

"Sampai dengan anak terlantar akan dibiayai oleh Pemerintah, itulah yang yang diatur dalam Perda Fakir miskin," tutup Palilingan.

Hadir dalam pertemuan tersebut, pendamping dari Sekretariat DPRD Sulut dan sekitar 50 Masyarakat Kelurahan Ranomut.

Penulis: Redaksi
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Yongkie Limen Minta Masyarakat Dukung Perda Covid 19, Toar Palilingan: Ada Sanksi Pidana

Terkini Lainnya

Iklan