Iklan

Iklan

Berapa Hari Buron, Tsk Rio Di Lumpuhkan Tim Resmob Polsek Dimembe

14 Agu 2021, 22:12 WIB Last Updated 2022-09-04T09:48:34Z



MINUT infosatu.co.id - MVL alias Rio (37) warga Desa Mapanget Lingkungan 3, Kecamatan Talawaan, dan NS alias Nancy (25) warga Kelurahan Malalayang 1 Timur, Kota Manado Pelaku kasus Curat (Pencurian dengan pemberatan), di Desa Mapanget Jaga XIII, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara, di hadiahi timah panas oleh Tim Resmob Polsek Dimembe, Jumat (14/8/2021)saat penangkapan.

Tim yang dipimpin Kanit Aiptu Reychal Mandiri dengan 5 anggotanya melakukan penyisiran pengumpulan informasi terduga pelaku yakni pria MVL alias Rio (37) dan perempuan NS alias Nancy (25).

Dalam pengembangannya, tim mendapat informasi keberadaan kedua pelaku sedang pesta miras di Desa Mapanget Kecamatan Talawaan Minut.

Tim Resmob pun bergerak ke lokasi tersebut dan langsung melakukan penangkapan sembari meningkatkan pengembangan terkait barang bukti dan diamankan dari berbagai tempat.

Disaat dalam perjalanan untuk tindakan mengamankan barang bukti, salah satu pelaku melakukan perlawanan dengan menyerang anggota dan berusaha untuk kabur.

Tak mau kehilangan buruannya, aparat pun sontak langsung melakukan tindakan tegas terukur, dengan menghadiahi satu tembakan untuk melumpuhkan pelaku.

Kapolsek Dimembe, Iptu Fadhly S.Tr.K ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya proses penangkapan tersebut.

“Tim bergerak informasi warga danntindak lanjut dari laporan pelapor berinisial VW, warga Desa Paniki Baru Jaga II, Kecamatan Talawaan Minut dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP/ 178/ VIII/ RES.1/ 2021/ SEK- DIMEMBE Tanggal 8 Agustus Tahun 2021,” tuturnya.

Lanjut, mantan Komandan Tim Maleo Polda Sulut itu, kedua terduga pelaku diminta mengantar aparat ke rumah target dari beberapa hari sebelumnya.

“Dalam pengembangan terungkap bahwa usai mengintai, pada malam hari ketika rumah kosong, kedua pelaku masuk kedalam rumah dengan cara menghancurkan kunci rumah menggunakan martil, lalu membawa lari alat alat elektronik di rumah korban. Selain barang-barang elektronik, kedua terduga juga menggondol tabung gas LPG sehingga korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah),” urai Fadhly.

Kedua terduga pelaku langsung diamankan si Mapolsek Dimembe untuk di prosea hukum lebih lanjut. Dalam kesimpulan sementara Penyidik, polisi menetapkan keduanya dengan status Tersangka.

“Atas perbuatan mereka, keduanya kita kenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dimalam hari, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun,” tandas Kapolsek yang dikenal santun namun tegas itu.

Barang bukti yang diamankan dari 3 tempat yang berbeda, yaitu.

1. 1 unit Kulkas merk Sharp warna hitam.
2. 1 unit TV Tabung merk LG 32 inc warna hitam.
3. 1 unit Kipas Angis merk miyako
4. 5 buah tabung gas LPG 3 kilo gram.
5. 1 buah martil sebagai alat pelaku

(Lucky/ifL)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Berapa Hari Buron, Tsk Rio Di Lumpuhkan Tim Resmob Polsek Dimembe

Terkini Lainnya

Iklan