ilustrasi di Borgol. ©2021 Infosatu.co.id
JAWA BARAT, Infosatu.co.id - Polres Metro Jakarta Barat menangkap empat orang pria berinisial SY, TM, HF dan OH. Ketiganya ditangkap terkait budidaya narkoba jenis ganja hidroponik yang dikembangbiakkan.
"Pengungkapan berawal dari penangkapan tersangka inisial TM, kemudian dikembangkan dan didapat barbuk 3,8 gram ganja. Dilanjutkan proses pengungkapan, kita berhasil tangkap tersangka kedua inisial HF, yang mana kita mendapat cukup banyak BB 38 gram. Dia berperan sebagai kurir," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo kepada wartawan, Rabu (09/06/2021).
Usai menangkap dua orang, petugas kembali mengembangkan kasus tersebut. Al hasil, mereka mengungkap adanya tanaman ganja hidroponik yang berada di Brebes, Jawa Timur.
"Tanaman ganja hidroponik di Brebes di tanam di lantai 2 di salah satu bangunan, di lokasi kita mendapat 300 pot tanaman ganja yang berhasil tumbuh 200 pot. Kita juga amankan barbuk alat penyemprot pupuk dan sebagai," ujarnya.
Dari sana, polisi juga mengamankan satu orang lagi yakni OH. Polisi juga menemukan barang bukti berupa biji ganja dan 29 linting ganja.
"Kita juga berhasil tangkap produsen atau pemberi perintah yang nanam ganja, mulai dari produsen, kurir, tukang tanam dan pengguna," jelasnya.
"Kita tangkap OH, ada barbuk biji ganja dan 29 linting. Yang unik tidak masuk dalam konteks ekonomis jual beli, tapi digunakan sendiri. Sebelumnya dia menanam di Majalengka, tapi tidak tumbuh. Ini belum sempat panen tapi sudah berhasil kita ungkap," sambungnya.
Ady menyebut, untuk satu pot isi ganja tersebut memiliki berat 200 gram. Sehingga, total sebanyak 40 kilogram jika memang tumbuh semua.
"1 pot ganja 200 gram, kalo jadi semua total 40 kilogram dari 200 pot tanaman ganja," ucapnya.
Peran Para Pelaku
Ady menjelaskan, dalam kasus ini para pelaku memiliki peran masing-masing. Untuk TM diketahui sebagai pengguna, HF bertugas sebagai kurir.
"SY tukang tanam, dikasih uang Rp 550 ribu dan jika berhasil panen maka dikasih upah Rp 100 ribu satu pot. OH pemodal atau produsen yang memberi perintah menanam ganja," jelasnya.
Hingga kini, polisi masih mendalami motif para pelaku tersebut menanam ganja hidroponik tersebut. Apalagi, ganja-ganja tersebut nantinya tidak akan dijual jika memang sudah tumbuh.
"Ini masih kita dalami, masih ada proses lanjutan terkait tangkapan ini. Karena ini cukup unik, tidak dijual tapi dipergunakan untuk konsumsi pribadi. Karena berdasar pengakuan juga sudah lama menggunakan ganja ini. Makanya kita temukan biji ganja yang bisa ditanam," ungkapnya.
"Kita terapkan Pasal TM Pasal 127 HF, SY, OH Pasal 114 subsider Pasal 111 juncto Pasal 132 minimal 6 tahun maksimal 20 tahun," tutupnya.
Editor: Redaksi