ilustrasi video syur. ©2021 Infosatu.co.id
SUMBAR, Infosatu.co.id - Seorang pria berinisial AY di Solok Selatan, Sumatera Barat, memaksa istrinya membuat video porno.
Video yang dibuat untuk dijual di situs video porno.
“Pembuatan videonya ada yang sama pelaku sendiri, ada yang istrinya sama laki-laki lain berhubungan intim dan kemudian direkam,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan Dwi Purwanto saat dihubungi, Senin (14/06/2021).
Dwi mengatakan, ada 5 video porno yang sudah dibuat.
“Kami menemukan di ponsel pelaku sebanyak 2 video, sedangkan 3 video lagi katanya sudah dihapus,” kata Dwi.
Video yang dibuat belum sempat dijual ke situs porno, karena masih ada kekurangan data yang harus dilengkapi.
Selain memaksa membuat video porno, pelaku juga melakukan kekerasan terhadap istrinya tersebut.
“Pelaku menyuruh istrinya ini berhubungan intim dengan orang lain dan kemudian direkam. Namun ternyata hasil rekamannya gelap. Hal itu membuat pelaku marah kepada istrinya tersebut dan akhirnya memukulnya,” ujar Dwi.
Istri pelaku yang tidak tahan dengan perilaku suaminya kemudian melaporkan apa yang dia alami kepada pemuka masyarakat.
Hal itu kemudian dilaporkan ke Polres Solok Selatan hingga AY akhirnya ditangkap.
Pelaku dilaporkan oleh istrinya atas kasus penganiayaan dan terancam hukuman penjara selama 10 tahun.
“Yang kami proses itu kasus penganiayaan, karena video tersebut belum sempat dimasukkan ke dalam situs porno tersebut. Pelaku sendiri kami tangkap pada 10 Juni kemarin,” tutup Dwi.
Editor: Redaksi