Garuda Pancasila. ©2021 Infosatu.co.id
JAKARTA, Infosatu.co.id - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menerbitkan Surat Edaran tentang Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2021 dalam Surat No. 04/2021. Surat Edaran itu menjelaskan pedoman dan susunan acara pelaksanaan Peringatan Hari Lahir Pancasila dalam masa pandemi COVID-19 di tingkat pusat dan daerah, serta kantor perwakilan RI di luar negeri yang akan dilaksanakan secara virtual kombinasi.
Surat yang ditandatangani oleh Kepala BPIP, Yudian Wahyudi pada Minggu (30/05/2021) ini dimaksudkan untuk menjadi panduan pelaksanaan Hari Lahir Pancasila di tahun 2021.
Selain itu, surat ini juga dimaksudkan untuk mewujudkan peringatan Hari Lahir Pancasila yang tertib dan aman di masa pandemi COVID-19. Diketahui, Peringatan Hari Lahir Pancasila di tahun ini mengambil tema 'Pancasila dalam Tindakan, Bersatu untuk Indonesia Tangguh'.
Dalam edaran yang diterima detikcom pada Senin (31/05/2021), disebutkan bahwa Peringatan Hari Lahir Pancasila ini akan dilaksanakan serentak mulai pukul 7.45 WIB secara virtual kombinasi.
Upacara bendera peringatan ini akan dihadiri secara daring (online) oleh pimpinan lembaga tinggi negara, lembaga negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah provinsi, kabupaten/kota, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan para tokoh lainnya.
Presiden RI Joko Widodo selaku inspektur upacara akan hadir secara langsung di tempat upacara, yaitu di Istana Bogor. Akan hadir pula Ketua MPR RI di Gedung MPR RI yang akan membacakan Teks Pancasila. Sementara Ketua DPR RI juga diketahui akan membacakan naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dari kediamannya.
Seluruh masyarakat Indonesia juga diimbau untuk mengikuti upacara melalui siaran langsung di kanal YouTube BPIP, laman Facebook BPIP, Instagram BPIP, atau siaran TVRI dari kantor atau tempat tinggal masing-masing. Tentunya dengan mematuhi protokol pencegahan COVID-19.
Tak hanya itu, baik perkantoran maupun komponen masyarakat juga diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih selama 1 (satu) hari pada tanggal 1 Juni 2021. Masyarakat pun diminta untuk tidak mengadakan kegiatan/aktivitas peringatan yang mengakibatkan berkumpulnya orang banyak atau massa pada suatu lokasi.
Dalam edaran tersebut, setiap lembaga tinggi negara, lembaga negara, kementerian/lembaga, TNI, Bank Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, universitas, dan sekolah serta masyarakat juga diimbau untuk turut memeriahkan Harlah Pancasila 2021.
Seluruh elemen masyarakat yang telah disebutkan sebelumnya dapat memeriahkan Harlah Pancasila 2021 melalui berbagai media publikasi cetak, elektronik, serta media sosial dengan menggunakan tema, logo, dan latar belakang virtual Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2021 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Editor: Redaksi