Mantan KPAI, Sitti Hikmawatty. ©2021 Infosatu.co.id
JAKARTA, Infosatu.co.id - Mantan komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Putusan itu menyatakan pemecatan Presiden Joko Widodo (Jokow) terhadap Sitti Hikmawatty sah.
"Dengan alasan bahwa pertimbangan hakim PT TUN Jakarta telah keliru dalam memutus perkara ini dan yang sudah benar dan tepat adalah pertimbangan hakim dalam Putusan PTUN Jakarta Nomor 122/G/2020/PTUN.JKT, tanggal 7 Januari 2021," cetusnya.
Lalu, seperti apa perjalanan kasusnya?
Kasus ini bermula saat Sitti menyatakan 'berenang di kolam renang dapat menyebabkan hamil'.
Pernyataan Sitti itu sempat menjadi trending topic di media sosial sekitar Februari 2020. Saat itu Sitti menjadi narasumber di salah satu media massa. Di situ, Sitti menyatakan wanita dapat hamil saat berenang di kolam yang berisi pria. Kemudian potongan pernyataan Sitti itu menjadi viral.
Beberapa hari sebelumnya, Sitti merasa dirinya diadili berlebihan oleh KPAI. Sitti menyebut KPAI tidak memiliki prosedur standar di tingkat internal atas masalah etik.
"Saya melihat ada upaya mengadili saya dengan cara yang berlebihan, ketidakmampuan pimpinan dalam mengelola manajemen internal KPAI serta manajemen konflik di dalamnya, kapasitas independensi sebagai pimpinan sebuah lembaga negara yang independen juga perlu dipertanyakan terhadap tekanan yang ada," kata Sitti dalam konferensi pers virtual, Sabtu (25/4/2020).
Diperiksa Dewan Kode Etik KPAI
Kasus soal 'berenang di kolam renang dapat menyebabkan hamil' kemudian berlanjut pada pemeriksaan dewan kode etik KPAI. Ketua KPAI Susanto, menuturkan sanksi untuk Sitti Hikmawatty, kala itu ditentukan oleh Dewan Etik KPAI.
"Konsekuensi atau sanksi itu domain Dewan Etik, setelah mempelajari dari tahapan ke tahapan. Sehingga tentu bukan domain kami untuk memikirkan soal itu. Domain itu adalah domain di Dewan Etik," jelas Susanto di Kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2020).
Susanto mengatakan pihaknya menyerahkan nasib Sitti kepada Dewan Etik. Yang terpenting untuk KPAI, imbuh Susanto, adalah menjaga marwah.
"(Hubungan komisoner dengan komisioner itu kolektif kolegial ya. Maka untuk menegakkan etik itu harus melalui Dewan Etik, itu prosedurnya memang begitu. Prinsipnya kami akan tentu mengembalikan marwah KPAI secara kelembagaan agar publik juga memahami," kata Susanto.
Dicopot Jokowi
Selang beberapa waktu, Presiden Jokowi resmi memberhentikan Sitti Hikmawatty dari jabatan komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Pemberhentian Sitti tertuang dalam keputusan presiden (keppres).
Keppres bernomor 43/P Tahun 2020 diteken Jokowi pada Jumat (24/4). Jokowi menimbang surat dari KPAI serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) perihal usul pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Sitti. Sitti dinilai melanggar kode etik didasari keputusan Dewan Etik KPAI.
"Memberhentikan tidak hormat Dr. Sitti Hikmawaty, S.ST., M.Pd. sebagai anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode 2017-2022," tulis Keppres yang diteken Jokowi.
Pihak Sekretariat Negara (Setneg) juga sudah membenarkan isi Keppres tersebut. "Betul," ujar Plt Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg, Setya Utama, Senin (27/04/2020).
Gugat Lewat PTUN dan Menang
Tak terima dipecat Jokowi, Sitti kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Pengadilan kemudian mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan pemecatan terhadap Sitti batal.
"Menyatakan batal Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 43/P Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 24 April 2020, atas nama DR. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 43/P Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 24 April 2020, atas nama DR. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd," kata ketua majelis Danan Priambada.
Duduk sebagai anggota majelis Bambang Soebiyantoro dan Ankdiat Sastodinata. Putusan terkait Sitti Hikmawatty itu dibacakan pada Kamis (7/1/2021) kemarin sore dalam sidang virtual.
"Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi dan memulihkan hak Penggugat dalam kedudukan, harkat dan martabatnya seperti keadaan semula sebagai Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022 sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," ucap majelis.
Menurut PTUN Jakarta, didasari ketentuan Pasal 75 U No 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah oleh UU No 35 Tahun 2014, diatur adanya prosedur bagi Presiden untuk menggunakan kewenangan atributif untuk mengangkat dan memberhentikan keanggotaan KPAI dengan adanya pertimbangan DPR.
"Yang mana terhadap pertimbangan oleh DPR RI tersebut menurut Majelis Hakim dapat pula tergolong pada kewenangan atributif DPR RI untuk mempertimbangkan adanya usulan pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan KPAI, sedangkan nomenklatur mengenai 'untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan' secara gramatikal tidak dapat dipahami bahwa ketentuan tersebut sebagai pengecualian hanya terhadap pengangkatan untuk masa jabatan lima tahun saja kewenangan atributif DPR RI tersebut berlaku, melainkan kaidah norma tersebut merupakan suatu kesatuan yang mengurai adanya kewenangan atributif DPR RI untuk mempertimbangkan terhadap pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan KPAI," papar majelis.
"Selanjutnya secara limitatif terhadap Presiden diberikan kewenangan untuk menerbitkan Peraturan Presiden mengenai kelengkapan organisasi, mekanisme kerja, dan pembiayaan, dan tidak terdapat pengaturan tentang kewenangan untuk membatasi kewenangan atributif DPR RI," sambung majelis.
Sedangkan menurut Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang mensyaratkan pemberhentian keanggotaan KPAI oleh Presiden hanya dengan adanya usulan KPAI melalui Menteri.
"Menurut Majelis Hakim tidak dapat mengesampingkan kewenangan atributif DPR RI untuk mempertimbangkan pemberhentian keanggotaan KPAI, melainkan ketentuan tersebut menjadi dasar bagi Presiden sebagai pedoman prosedur sampai diajukannya permintaan pertimbangan kepada DPR RI sebelum diterbitkannya keputusan pemberhentian keanggotaan KPAI," kata majelis.
Jokowi Banding
Presiden Jokowi kemudian banding mengenai putusan yang memenangkan Sitti Hikmawatty. Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (1/2/2021), duduk sebagai Pembanding adalah Presiden Joko Widodo dan terbanding Sitti Hikmawatty. Pendaftaran banding sudah dilakukan pada 20 Januari 2021.
PTUN Jakarta kemudian memenangkan banding yang dilayangkan Presiden Jokowi. Pemecatan yang dilakukan Jokowi terhadap Sitti sebagai komisioner KPAI dianggap sah.
Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 122/G/2020/PTUN.JKT, tanggal 7 Januari 2021 yang dimohonkan banding, dan dengan. MENGADILI SENDIRI.Menolak gugatan Penggugat/Terbanding," demikian bunyi amar putusan PT TUN Jakarta yang dilansir website-nya, Kamis (3/6/2021).
Duduk sebagai ketua majelis Kadar Slamet dengan anggota Mohamad Husein Rozarius dan Santer Sitorus. Majelis menilai, meski dalam perkara quo KPAI belum menyusun kode etik bagi anggota KPAI, tidaklah dapat dipakai sebagai alasan anggota KPAI sebagai pejabat publik boleh melanggar etik dan/atau mengesampingkan etik dalam melaksanakan tugasnya.
Sitti Hikmawatty Melawan Ajukan Kasasi
Sitti pun tak terima dengan putusan tersebut. Dia bersama kuasa hukumnya mengajukan kasasi ke PTUN Jakarta.
"Terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 122/G/2020/PTUN.JKT, tanggal 7 Januari 2021 mengenai sengketa Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 43/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 24 April 2020 atas nama Dr Sitti Hikmawatty, SST, MPd, adalah putusan yang belum sah atau belum memiliki kekuatan hukum tetap karena masih dalam waktu yang dibolehkan untuk melakukan upaya hukum kasasi," kata pengacara Sitti, Feizal Syahmenan, kepada wartawan, Jumat (04/06/2021) seperti dikutip dari detikcom.
Editor: Redaksi