Polri limpahkan kasus dugaan suap jual beli jabatan Bupati Nganjuk ke Kejaksaan Agung. ©2021 Infosatu.co.id
JAKARTA, Infosatu.co.id - Kasus dugaan suap jual beli jabatan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang di tangani Bareskrim Mabes Polri, kini berkas perkara penyidikannya telah di limpahkan, ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (07/06/2021).
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya memgatakan, Penyerahan berkas perkara tahap I diberikan ke Jaksa Peneliti atau Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung pada hari ini.
"Pelimpahan tahap I itu terdiri dari tujuh berkas perkara untuk tujuh orang tersangka, setelah pelimpahan, pihaknya menunggu dari Kejagung apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau belum." Kata Argo
Apabila nantinya dinyatakan lengkap, pihak penyidik bakal langsung melakukan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Korps Adhyaksa.
"Pelimpahan berkas perkara sebagaimana diamanatkan KUHAP untuk dilakukan penelitian selama waktu tertentu (14 hari), dan apabila dinyatakan cukup dan lengkap maka penyidik mempunyai kewajiban untuk melakukan tahap II," ujar Argo.
Dalam kasus ini, KPK bersama Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur.
Selain Novi, KPK dan Bareskrim Polri juga telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka yakni:
Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.
Editor: Redaksi