ilustrasi pemerkosaan. ©2021 Infosatu.co.id
ACEH, Infosatu.co.id - Seorang pria berinisial ZA (32), warga Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara. Dia ditangkap polisi karena diduga memerkosa S (19), warga Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Fauzi menyebut, pemerkosaan itu dilakukan ZA pada awal Mei 2021. Awalnya, tersangka dan korban berkenalan melalui komunikasi lewat handphone.
Seminggu berkenalan, mereka akhirnya bertemu. Perkosaan terjadi pada kencan pertama itu.
"ZA ini sudah menduda selama tiga tahun, saat kejadian itu tersangka mengaku tidak kuat menahan hasrat karena meminum obat kuat," kata AKP Fauzi, Selasa (01/06/2021).
Tersangka ditangkap polisi pada Minggu (27/05/2021) lalu, di Simpang Rangkaya Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.
Saat ini tersangka ZA ditahan di rutan Polres Aceh Utara.
"Masih dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka dan juga korban," tutup AKP Fauzi.
Editor: Redaksi