Iklan

Iklan

Aduan ICW soal Dugaan Gratifikasi Firli, Dilimpahkan Polri ke Dewas KPK

Redaksi
7 Jun 2021, 23:02 WIB Last Updated 2022-09-04T09:48:35Z

Ketua KPK Firli Bahuri saat naik Helikopter mewah. ©2021 Infosatu.co.id


JAKARTA, Infosatu.co.id - Polri menyerahkan aduan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aduan ini berkaitan dengan penerimaan gratifikasi saat penyewaan helikopter yang diduga dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri.


Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan, pihaknya telah mempelajari aduan dari ICW. Menurutnya, yang dilaporkan sudah pernah diusut di internal KPK. Atas pertimbangan itu, Polri memutuskan untuk melimpahkannya kembali ke Dewas KPK.


"Kami rasa Bareskrim memiliki penilaian sendiri terhadap laporan tersebut, sehingga diambil langkah demikian. Pertimbangannya adalah Bareskrim menilai bahwa yang dilaporkan itu pernah diproses internal," ujar dia di Bareskrim Polri, Senin (07/06/2021).


Rusdi menerangkan, Polri menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Pernyataan ini sekaligus menjawab dugaan tindak pidana yang diduga oleh Firli berkenaan dengan penyewaan helikopter.


"Semua harus didalami, apalagi menyangkut hal-hal yang gratifikasi atau korupsi seperti itu, sehingga sekali lagi hal hak tersebut tidak serta-merta tapi perlu pendalaman," ujar dia.


Sebelumnya, peneliti ICW, Wana Alamsyah, menyampaikan dugaan gratifikasi itu karena adanya informasi soal biaya sewa helikopter yang berbeda dengan pernyataan Firli.


Saat proses sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas), Firli menyebut harga sewa helikopter per jamnya sekitar Rp7 juta. Selama 4 jam menyewa, tagihan yang harus dibayar sekitar Rp30,8 juta.


"Tapi kemudian kita mendapatkan informasi lain dari penyedia jasa lainnya, bahwa harga sewa per jamnya yaitu USD2.750, atau sekitar Rp39,1 juta rupiah," jelas Wana.


Jika mengacu pada harga sewa temuan ICW sebesar Rp39,1 juta per jam, kata Wana, uang yang seharusnya dikeluarkan Firli untuk menyewa helikopter itu sebesar Rp172,3 juta untuk empat jam penerbangan. Karena itu, ada dugaan perbedaan antara pengakuan Firli dengan informasi yang didapat.


Bahkan, Wana menduga ada konflik kepentingan dalam penyewaan helikopter itu. Di mana, salah satu komisaris PT Air Pasific Utama selaku pemilik jasa penyewaan helikopter itu pernah dipanggil menjadi saksi dalam kasus izin Meikarta yang ditangani KPK.


Dengan dasar-dasar itulah, Wana melaporkan Firli. Dia berharap, Polri mengusut ada tidaknya tindak pidana gratifikasi atas penggunaan helikopter yang digunakan Firli.


"Kami menganggap bahwa dan mengidentifikasi bahwa apa yang telah dilakukan Firli Bahuri, terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi ini, telah masuk dalam unsur-unsur Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," tandas dia.


Sebelumnya, Firli Bahuri kena sanksi gara-gara naik helikopter. Dewan Pengawas KPK menjatuhi Firli sanksi ringan berupa teguran tertulis 2. Ketua KPK itu terbukti melanggar kode etik karena memakai helikopter milik PT Air Pasifik Utama.


Helikopter mewah itu digunakan Firli Bahuri dan keluarga untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja dan Baturaja ke Palembang, Sumatera Selatan, pada Sabtu, 20 Juni 2020, dan perjalanan dari Palembang ke Jakarta pada Minggu, 21 Juni 2020.


Helikopter itu menurut keterangan Firli digunakan saat menengok makam orang tua di Baturaja. Helikopter itu disewa Rp7 juta per jam. Orang yang mengatur penyewaan helikopter adalah ajudan Firli bernama Kevin.


Penggunaan helikopter itu karena Firli ingin segera mengikuti rapat di Kementerian Politik, Hukum dan HAM (Polhukam) pada Senin, 22 Juni 2020, seperti yang diminta oleh Luhut Binsar Panjaitan.


Dalam sidang etik, Kamis (24/9), Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan Firli tidak mengindahkan kewajiban dan menunjukkan keteladanan seperti diatur Pasal 4 ayat (1) huruf n dan Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas No 02/2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.


Meski begitu, Dewas KPK menyatakan tidak menemukan adanya dugaan penerimaan gratifikasi atau diskon dari helikopter yang digunakan Firli. Hal tersebut telah diklarifikasi Firli dan pihak PT Air Pasifik Utama.


"Semua yang disampaikan sudah diperiksa dalam klarifikasi, tidak ditemukan adanya pembuktian tentang pertemuan antara yang bersangkutan dengan seseorang dari pihak penyedia jasa penerbangan. Pun pihak penyedia sudah memberikan keterangan yang jelas bahwa semua itu tidak ada pemberian atau fasilitas yang diberikan, termasuk diskon," tutupnya.


Editor: Redaksi

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Aduan ICW soal Dugaan Gratifikasi Firli, Dilimpahkan Polri ke Dewas KPK

Terkini Lainnya

Iklan