JAWA TENGAH, Infosatu.co.id - Polisi mengungkap ada bujuk rayu dukun dalam kasus bocah perempuan yang dibiarkan mengering 4 bulan dalam kamar di Temanggung, Jawa Tengah. Polisi bicara soal ancaman jeratan pasal tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Pasal dipersangkakan adalah UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, pasal 76 huruf c dan pasal 80, kemudian subsidernya kita lapisi dengan pasal 44 UU 23 tahun 2004 tentang KDRT dan pasal 338 KUHP ancamannya 15 tahun atau denda Rp3 miliar," kata Kapolres Temanggung AKPB Benny Setyowadi kepada wartawan di Mapolres Temanggung, Selasa (18/05/2021).
Benny menyebut kedua orang tua korban, yakni M dan S masih diperiksa intensif. Dari pemeriksaan sementara, bocah perempuan itu disarankan dirawat oleh H yang berprofesi sebagai dukun karena nakal. Dalam kasus ini, H dibantu oleh B untuk membujuk kedua orang tua korban. Namun, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Sementara dugaan awal (motif) adalah atas pengaruh bujuk rayu dari saudara H yang di kampungnya merupakan orang pinter atau dukun. Kemudian yang menyuruh dari orang tua korban bersama saudara B untuk melihat kondisi dari anaknya, anaknya diyakini adalah pada saat itu kondisi nakal," jelasnya.
Benny menyebut dukun itu menyebut bocah perempuan itu nakal karena ditempeli makhluk halus. Sehingga bocah itu harus diruwat.
"Ruwatnya bentuknya ditenggelamkan, terus kemudian nanti diangkat. Itu motif sementara," ujar Benny.
Namun pihaknya masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan kematian korban. "Kita masih nunggu kan sore baru selesai, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita terima hasilnya," ujar dia.
Diketahui, seorang bocah perempuan berusia 7 tahun ditemukan tewas mengering di dalam kamar rumahnya di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Kasus ini terungkap setelah kepala desa setempat melaporkan ke polisi. Polisi menduga bocah itu meninggal empat bulan lalu.
"Kalau dari dugaan, keterangan awal itu sudah meninggal sekitar 4 bulan lalu. Nah ini tetap kita dalami latar belakang kenapa bisa meninggal dan lain sebagainya. Nanti kita sampaikan kepada teman-teman sekalian," tutup Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi kepada wartawan di Mapolres Temanggung, Senin (17/05/2021).