Iklan

Iklan

Selain Paman, Ayah Terduga Pemerkosa Anak di Aceh Juga Divonis Bebas

Redaksi
24 Mei 2021, 23:36 WIB Last Updated 2022-09-04T09:48:35Z

ACEH, Infosatu.co.id - Mahkamah Syar'iyah (MS) Aceh memvonis bebas terduga pemerkosa keponakan di Aceh Besar berinisial DP. Satu terduga pelaku lain yang merupakan ayah kandung korban berinisial MA juga telah divonis bebas oleh MS Jantho.


Dirangkum detikcom, Senin (24/05/2021), kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu diduga dilakukan ayah kandung korban berinisial MA dan paman korban DP. Keduanya terdakwa diadili dalam berkas terpisah.


Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut MA dan DP dengan hukuman 200 bulan penjara. Namun hakim menjatuhkan vonis berbeda untuk keduanya.


Majelis hakim MS Jantho memvonis bebas MA dan memerintahkan dia dikeluarkan dari penjara. Hakim berpendapat, MA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah 'Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram' atau 'pelecehan seksual terhadap anak' sebagaimana dalam dakwaan pertama ataupun kedua.


"Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum; Memulihkan hak terdakwa (rehabilitasi) dalam kemampuan, kedudukan dan martabatnya," ketuk hakim, Selasa (30/3) lalu.


Di hari yang sama, majelis hakim juga membacakan vonis terhadap DP. Hakim memvonis DP sesuai dengan tuntutan JPU.


"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, sebagaimana dakwaan alternatif kedua," putus majelis hakim MS Jantho.


"Menjatuhkan 'uqubat ta'zir terhadap Terdakwa dengan 'uqubat penjara selama 200 (dua ratus) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa," lanjut hakim.


Terdakwa tidak terima dengan putusan itu lalu mengajukan permohonan banding ke MS Aceh. Apa kata majelis hakim MS Aceh?


"Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Memerintahkan agar terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan seketika itu juga," putus hakim seperti dikutip detikcom, Minggu (23/5).


Hakim MS Aceh menyatakan DP tidak terbukti bersalah memperkosa orang yang memiliki hubungan mahram dengannya dakwaan alternatif kedua, yang diatur dalam pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Putusan itu diketuk majelis hakim, Kamis (20/05/2021).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Selain Paman, Ayah Terduga Pemerkosa Anak di Aceh Juga Divonis Bebas

Terkini Lainnya

Iklan