JAKARTA, Infosatu.co.id - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab menuturkan sempat diintai oleh pesawat nirawak atau drone saat berada di Pondok Pesantren Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor. Hal itu ia ungkap dalam persidangan perkara kerumunan Megamendung dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa.
Fakta itu diungkap Rizieq berawal saat ia menyebut sempat diintai oleh anggota Badan Intelijen Negara atau Badan Intelijen Negara (BIN) pada 5 Desember 2020 lalu, ketika dirinya usai menjalani perawatan di Rumah Sakit Ummi, Bogor.
"Pada hari yang sama, tiga anggota BIN atau Badan Intelijen Negara yang sedang melakukan penyusupan dan pengintaian di Pesantren Markaz Syariah Megamendung, Bogor, dengan menggunakan drone tertangkap oleh petugas pos penjagaan pesantren," kata Rizieq saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/05/2021).
Alasan tuduhan Rizieq menyebut kalau pengintaiannya dilakukan BIN, lantaran pihaknya berhasil menemukan beberapa orang yang setelah diperiksa orang tersebut mengantongi kartu identitas sebagai anggota BIN.
"Dan setelah diperiksa secara baik-baik, kemudian diketahui melalui kartu identitasnya bahwa mereka bertiga adalah anggota BIN, maka dilepas dan dibebaskan secara terhormat, karena mereka adalah petugas negara," kata Rizieq.
Tak berhenti di situ, Rizieq kembali mendapatkan laporan bila ada sejumlah pihak yang mencurigakan turut mengintai dirinya saat isolasi mandiri di rumah Sentul, Bogor dengan drone.
"Pada hari Sabtu, tanggal 5 Desember 2020, saya dan keluarga beserta penjaga rumah Sentul melihat ada drone mondar-mandir di sekitar rumah tinggal kami di Sentul, Bogor. Dan ada laporan dari penjaga rumah bahwa di depan Perumahan Mutiara Sentul ada beberapa mobil asing yang mencurigakan selalu standby selama 24 jam untuk memperhatikan siapa saja yang keluar dari kompleks perumahan," katanya.
Karena merasa terusik besoknya, Rizieq lantas memutuskan untuk melanjutkan isolasi mandiri di tempat lain di daerah Karawang, Jawa Barat pada 6 Desember 2020. Namun pada saat perjalanan pergi dari Sentul ke arah Karawang pihaknya kembali dibuntuti oleh sejumlah orang tak dikenal, yang berujung pada insiden tewasnya 6 laskar FPI di KM 50 Jakarta-Cikampek.
"Secara mengejutkan di tengah Tol Karawang kami dikejar dan dipepet hingga keluar Tol Karawang Timur, namun berhasil dihalau dan dihalangi oleh para pengawal kami dari laskar FPI, sehingga saya dan keluarga selamat dari kejaran mereka. Sampai pagi dini hari jam 00.30 Senin, 7 Desember 2020, laskar pengawal kami terus dikejar dan diserang serta ditembaki secara brutal oleh gerombolan orang tak dikenal tersebut," tutur Rizieq.
"Saya dan keluarga selamat, tapi enam anggota laskar FPI diculik, dan akhirnya mereka dibawa masuk kembali ke dalam Tol Karawang, lalu dibawa ke Km 50, selanjutnya digiring ke suatu tempat untuk disiksa dengan sadis dan dibunuh secara kejam dan biadab," tambahnya.
Atas kejadian itu, Rizieq baru mengetahui siangnya bila pihak yang mengikuti rombongannya ketika menuju ke Karawang, Jawa Barat adalah personel dari Polda Metro Jaya.
"Masih di hari yang sama Senin, 7 Desember 2020, sekitar jam 12.00 WIB Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman secara mengejutkan menggelar siaran pers yang mengakui bahwa yang mengintai dan menguntit saya dari Sentul hingga Tol Karawang adalah anggota Polda Metro Jaya dan mengakui juga bahwa mereka yang membunuh enam laskar FPI yang mengawal saya dan keluarga," tutupnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya memberi hukuman kepada Rizieq 2 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara nomor 221, kerumunan di Petamburan.
Karena, Rizieq dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan," kata jaksa saat sidang Senin (17/05/2021).
Selanjutnya untuk perkara 226 kerumunan di Megamendung, jaksa menuntut 10 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Berdasarkan pertimbangan memberatkan, karena pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008. Selain itu, Rizieq juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19.
Selain itu pelarangan kekarantinaan, Jaksa juga mengatakan bahwa Rizieq telah melanggar Keputusan Bupati Nomor 443 1479/Kpts/Per-UU/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.