Residivis perempuan ditangkap polisi. ©2021 Infosatu.co.id |
JAWA TIMUR, Infosatu.co.id - Tidak pernah jerah, wanita bernama Lili Yunita meski sudah berulang kali keluar masuk penjara karena kasus penipuan, Perempuan berumur 48 tahun itu masih saja melakukan penipuan.
Lili Yunita, warga Indrakila, Pacarkeling, Tambaksari, Surabaya ini kembali menipu korban bernama Lianawati. Akibat tindak pidana penipuan ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 48 miliar.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, kasus ini berawal saat tersangka mengajak korban untuk berinvestasi pembebasan lahan. Adapun korban diiming-imingi keuntungan dari harga per meter lahan yang dibebaskan.
"Korban ini diajak kerjasama untuk mendanai pembebasan lahan di daerah Osowilangon. Korban mau dan menyerahkan dana Rp 48 miliar secara bertahap," terangnya, Kamis (06/05/2021).
Saat itu, tersangka berupaya meyakinkan korban dengan memberikan jaminan sebuah cek. Namun, korban baru menyadari telah ditipu setelah cek yang diberikan tersangka tidak dapat dicairkan.
"Tahunya pas dikasih cek. Pada saat akan dicairkan ternyata cek tidak bisa dicairkan karena ditolak bank dengan alasan rekening sudah tutup," ungkapnya.
Gatot menambahkan, dari catatan Kepolisian, tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama, yakni penipuan. Bahkan, ia tercatat telah tiga kali keluar masuk bui.
"Tersangka ini residivis 3 kali. Kasusnya sama yakni Pasal 378 dan 372. Yang pertama tahun 2005, 2006 dan 2011 saat itu ditangani di Polrestabes Surabaya. Dan kali ini kami yang tangani," jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya adalah, sejumlah uang, mobil dan barang mewah milik tersangka.
Seperti, 2 unit Toyota Fortuner, 4 unit Mercedes Benz, 6 jam tangan merk Rolex dan Franck Muller, 3 cincin Natural Blue Saphire dan uang Rp 100 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.