Alat tes swab Covid 19. ©2021 Infosatu.co.id |
JAKARTA, Infosatu.co.id - Hebohnya petugas laboratorium mendaur ulang alat tes swab di Bandara Kualanamu, kini publik dihebohkan oleh distributor alat rapid test antigen ilegal di Jawa Tengah. Pasalnya, alat test ini dijual langsung oleh pelaku pada masyarakat, klinik, hingga rumah sakit.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Siti Nadia Tarmizi mendesak perlunya mengetahui izin distributor atau produsen tersebut. Sebab, menurut Nadia, selama ini monitoring alat kesehatan seharusnya terpantau di Dinas Kesehatan hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Terkait izin sebagai distributor atau produsen ini harus dicek," ungkap Nadia Kamis (06/05/2021),seperti dikutip infosatu.co.id dari detikcom.
"Mekanisme yang ada memang melakukan monitoring dan sampling terhadap berbagai produk alat kesehatan yang dilakukan Dinas Kesehatan dan BPOM," lanjutnya.
Namun, Nadia enggan mengomentari lebih lanjut perihal distributor ilegal tersebut. Hal ini dikarenakan menurutnya sudah dalam kasus penipuan yang perlu ditindak hukum.
Dijelaskan sebelumnya, peredaran rapid test antigen ilegal ini belakangan terungkap usai ada informasi di kawasan Padangsari, Kecamatan Banyumanik, dan Kota Semarang Januari lalu.
"Kalau tidak punya izin edar jangan-jangan dipalsukan. Palsu dan tidak perlu penyelidikan lebih dalam. Jangan-jangan kualifikasi kesehatan tidak memenuhi persyaratan," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Lutfi saat rilis kasus di Ditkrimsus Polda Jateng, Semarang, Rabu (05/05/2021).
Terkait kasus ini, warga sebenarnya bisa mengatakan langsung kepada fasilitas kesehatan saat dites Corona, baik mengenai merek, nomor izin edar hingga tanggal kedaluwarsa alat yang digunakan, demikian menurut ahli patologi klinis dr Hadian Widyatmojo SpPK.