BALI, Infosatu.co.id - Nyoman Redata alias Gabong (46) pelaku pencabulan anak dibawa umur ditangakap Tim dari Polres Buleleng, Bali. Pria ini diringkus karena diduga mencabuli putri pacarnya yang masih berusia 12 tahun.
Redata ditangkap berdasarkan laporan RY, ibu korban ke Polres Buleleng. "Iya, kasus pengungkapan terhadap dugaan tindak pidana adanya persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya di Mapolres Buleleng, Bali, Selasa (11/05/2021).
Dalam laporannya, RY mengatakan, peristiwa pencabulan itu terjadi tempat indekosnya di Kelurahan Banyuning, Kabupaten Buleleng, Bali pada Selasa (04/05/2021) sekitar pukul 03.00 Wita. Awalnya pacarnya itu datang berkunjung. Mereka kemudian berhubungan badan di kamar.
"Saat, ibu korban tidur, selanjutnya korban diajak keluar kamar sama pelaku dan disetubuhi," jelasnya.
Saat menyetubuhi korban, pelaku mengancamnya dengan berjanji memberi uang Rp200.000. Namun perbuatan pelaku diketahui RY. Dia pun melaporkan kejadian itu ke polisi.
Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan. Saks-saksi diperiksa. "Dari hasil penyelidikan yang dilakukan ditemukan bukti permulaan yang cukup, bahwa benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur," imbuh Sumarjaya.
Petugas menangkap Redata, Selasa (4/5) lalu. Mereka juga mengamankan barang bukti sepotong baju kaus merah, sepotong celana pendek, sepotong celana dalam, sepotong miniset, dan 2 lembar uang kertas pecahan Rp 100 ribu.
"Bukti yang cukup didukung dengan adanya visum yang ditemukan pada korban mengalami robekan baru pada selaput dara," ujarnya.
Dalam kasus ini pelaku disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dia dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.