Iklan

Iklan

Polri Gunakan UU Terorisme untuk Buru dan Tindak Kelompok Bersenjata di Papua

Redaksi
4 Mei 2021, 20:02 WIB Last Updated 2022-09-04T09:48:34Z

Pasukan gabungan TNI dan polisi tiba di Ilaga, Kabupaten Puncak, Sabtu pagi (1/5/2021). (ANTARA/HO-Humas Satgas Nemangkawi) ©2021 Infosatu.co.id 

JAKARTA, Infosatu.co.id - Markas Besar (Mabes) Polri menggunakan Undang-Undang atau UU Terorisme dalam memburu kelompok bersenjata di Papua.


"Kalau memang sudah digolong dalam kelompok terorisme, tentunya menggunakan UU itu," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono saat dikonfirmasi pada Selasa (04/05/2021).


Pemerintah resmi melabeli kelompok kriminal bersenjata di Papua dan mereka yang terafiliasi sebagai teroris. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan, pemberian label teroris itu lantaran munculnya beberapa aksi teror di Papua sejak awal April 2021.


"Sejalan dengan itu semua, maka pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif, dikategorikan sebagai teroris. Menyatakan melakukan pembunuhan, dan kekerasan secara brutal itu secara masif," ujar Mahfud Md melalui konferensi pers daring pada Kamis, 29 April 2021.


Pemerintah pun telah memerintahkan aparat keamanan untuk bergerak memburu kelompok bersenjata di Papua. "Pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat tegas dan terukur menurut hukum," kata Mahfud, dikutip dari Tempo.


Selain menggunakan UU Terorisme, Polisi juga masih mengkaji kemungkinan pelibatan Detasemen Khusus 88 Antiteror dalam memburu kelompok ini.


Sebelumnya diberitakan infosatu.co.id, 'Pasukan Setan' TNI Siap Tumpas Habis KKB di Papua, Sudah Selesai Lakukan Latihan.


Pasukan Setan TNI


Sudah meresahkan, masyarakat kembali dibuat geram dengan ulah para Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang menewaskan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua, Brigjen TNI Gusti Putu Danny Nugraha dan beberapa warga sipil lainnya.


Menanggapi hal tersebut, Presiden Joko Widodo memerintahkan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera menangkap seluruh anggota KKB yang kian hari meresahkan.


Prajurit Batalyon Infanteri (Yonif) 315/Garuda yang berjuluk "Pasukan Setan" pun siap diterjunkan ke Papua. Sebelum berangkat langsung untuk menumpas KKB, para prajurit ini rupanya telah dibekali dengan latihan keras selama satu bulan belakangan ini. Berikut informasi selengkapnya:


Baca Selengkapnya: 'Pasukan Setan' TNI Siap Tumpas Habis KKB di Papua


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polri Gunakan UU Terorisme untuk Buru dan Tindak Kelompok Bersenjata di Papua

Terkini Lainnya

Iklan