NTT, Infosatu.co.id - Kepolisian Sektor Kupang Timur dan Polres Kupang mengamankan J (20), pelaku penembakan, penganiayaan dan perusakan di Kelurahan Naibonat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
"Sudah kita amankan satu orang pelaku sambil menunggu korban yang masih dirawat untuk dimintai keterangan atau pemeriksaan," kata Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung, Minggu (09/05/2021).
Diduga pelaku lebih dari satu orang. Tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka lain yang ikut bersama pelaku J.
Saat kejadian, para pelaku menggelar pesta minuman keras dan datang ke lokasi billiard. Di lokasi tersebut, ada perselisihan sehingga warga yang bermain billiard tidak terima.
Pelaku pulang lalu datang kembali bersama lima orang rekannya. Mereka menggunakan sepeda motor dan membawa senapan tumbuk. Mereka menembak korban hingga terluka. Masyarakat di sekitar lokasi kejadian tidak terima sehingga sempat mengeroyok dan mengejar para pelaku.
Selain mengamankan J sebagai pelaku utama, Kapolres memastikan sudah mengantongi identitas pelaku lainnya. Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan barang bukti.
"Kita amankan barang bukti sambil mencari para pelaku. Identitas para pelaku sudah jelas dan tinggal kita amankan," tegas Aldinan RJH Manurung.
Kapolres menegaskan, insiden ini bukan perang suku atau kelompok. Ini murni masalah kesalahpahaman antar individu, sehingga pelaku membawa senapan angin dan menembak korban.
Untuk diketahui, Alex Martins (46), warga RT 44, RW 18, Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang dan anaknya Marthinus Martins (18) mengalami luka, setelah ditembak dan dianiaya sekelompok pemuda, Kamis (6/5) malam.
Aksi kekerasan itu diduga dimotori J (20) dan sejumlah rekannya ini terjadi di RT 045, RW 018, Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Selain melukai ayah dan anak, para pelaku juga merusak sejumlah fasilitas dan barang di rumah korban dan sekitarnya.
Kasus kekerasan tersebut sudah dilaporkan ke polisi sesuai laporan polisi nomor LP/B/83/V/2021/ NTT/Polres Kupang tanggal 6 Mei 2021 oleh Teresa Fernandes (40).
Diperoleh informasi kalau kejadian ini bermula saat korban Alex Martins berada di lokasi kejadian didatangi John yang membawa senapan angin, tanpa sebab langsung menembak Alex Martins.
Tembakan ini mengenai rusuk kiri korban hingga luka dan berdarah. Sambil menahan rasa sakit, korban bertanya kepada pelaku alasan menembak dirinya.
Bukannya memberikan penjelasan, pelaku malah langsung memukul korban hingga korban terjatuh ke lantai. Selanjutnya pelaku meninggalkan lokasi kejadian.
Tidak lama kemudian pelaku bersama teman–temannya kembali mendatangi lokasi kejadian, namun korban sudah tidak ada di lokasi kejadian.
Karena tidak mendapati korban, para pelaku langsung menuju rumah korban dengan membawa senapan angin, parang dan anak panah.
Lalu para pelaku melakukan perusakan. Mereka memotong pohon pisang, memecahkan kaca jendela rumah dan merusak kursi serta meja plastik.
Saat kejadian tersebut, istri korban yang berada di tempat tersebut berteriak meminta tolong kepada Alex Martins dan anaknya Martinus Martins untuk menghentikan aksi para pelaku.
Namun para pelaku langsung melempar Martinus dengan batu dan mengenai lutut kirinya. Selang beberapa saat, warga yang mendengar dan mengetahui peristiwa tersebut mulai datang hendak membantu korban.
Mengetahui warga mulai berdatangan, para pelaku langsung meninggalkan lokasi. Keluarga korban kemudian ke Mapolres Kupang melaporkan kejadian tersebut.
Korban Alex dan Martinus kemudian dibawa ke rumah sakit untuk visum dan perawatan medis. Polisi pun sudah ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.
"Sudah kita amankan satu orang pelaku sambil menunggu korban yang masih dirawat untuk dimintai keterangan atau pemeriksaan," kata Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung, Minggu (09/05/2021).
Diduga pelaku lebih dari satu orang. Tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka lain yang ikut bersama pelaku J.
Saat kejadian, para pelaku menggelar pesta minuman keras dan datang ke lokasi billiard. Di lokasi tersebut, ada perselisihan sehingga warga yang bermain billiard tidak terima.
Pelaku pulang lalu datang kembali bersama lima orang rekannya. Mereka menggunakan sepeda motor dan membawa senapan tumbuk. Mereka menembak korban hingga terluka. Masyarakat di sekitar lokasi kejadian tidak terima sehingga sempat mengeroyok dan mengejar para pelaku.
Selain mengamankan J sebagai pelaku utama, Kapolres memastikan sudah mengantongi identitas pelaku lainnya. Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan barang bukti.
"Kita amankan barang bukti sambil mencari para pelaku. Identitas para pelaku sudah jelas dan tinggal kita amankan," tegas Aldinan RJH Manurung.
Kapolres menegaskan, insiden ini bukan perang suku atau kelompok. Ini murni masalah kesalahpahaman antar individu, sehingga pelaku membawa senapan angin dan menembak korban.
Untuk diketahui, Alex Martins (46), warga RT 44, RW 18, Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang dan anaknya Marthinus Martins (18) mengalami luka, setelah ditembak dan dianiaya sekelompok pemuda, Kamis (6/5) malam.
Aksi kekerasan itu diduga dimotori J (20) dan sejumlah rekannya ini terjadi di RT 045, RW 018, Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Selain melukai ayah dan anak, para pelaku juga merusak sejumlah fasilitas dan barang di rumah korban dan sekitarnya.
Kasus kekerasan tersebut sudah dilaporkan ke polisi sesuai laporan polisi nomor LP/B/83/V/2021/ NTT/Polres Kupang tanggal 6 Mei 2021 oleh Teresa Fernandes (40).
Diperoleh informasi kalau kejadian ini bermula saat korban Alex Martins berada di lokasi kejadian didatangi John yang membawa senapan angin, tanpa sebab langsung menembak Alex Martins.
Tembakan ini mengenai rusuk kiri korban hingga luka dan berdarah. Sambil menahan rasa sakit, korban bertanya kepada pelaku alasan menembak dirinya.
Bukannya memberikan penjelasan, pelaku malah langsung memukul korban hingga korban terjatuh ke lantai. Selanjutnya pelaku meninggalkan lokasi kejadian.
Tidak lama kemudian pelaku bersama teman–temannya kembali mendatangi lokasi kejadian, namun korban sudah tidak ada di lokasi kejadian.
Karena tidak mendapati korban, para pelaku langsung menuju rumah korban dengan membawa senapan angin, parang dan anak panah.
Lalu para pelaku melakukan perusakan. Mereka memotong pohon pisang, memecahkan kaca jendela rumah dan merusak kursi serta meja plastik.
Saat kejadian tersebut, istri korban yang berada di tempat tersebut berteriak meminta tolong kepada Alex Martins dan anaknya Martinus Martins untuk menghentikan aksi para pelaku.
Namun para pelaku langsung melempar Martinus dengan batu dan mengenai lutut kirinya. Selang beberapa saat, warga yang mendengar dan mengetahui peristiwa tersebut mulai datang hendak membantu korban.
Mengetahui warga mulai berdatangan, para pelaku langsung meninggalkan lokasi. Keluarga korban kemudian ke Mapolres Kupang melaporkan kejadian tersebut.
Korban Alex dan Martinus kemudian dibawa ke rumah sakit untuk visum dan perawatan medis. Polisi pun sudah ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.