RIAU, Infosatu.co.id - Pria di Kepulauan Riau (Kepri), Mustafa Kamal, ditangkap gegara bikin cuitan yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kamal juga pernah ditangkap dengan kasus yang sama pada 2017.
Menurut Informasi, Senin (17/05/2021), Kamal ditangkap pada Rabu (12/05/2021) setelah membuat cuitan menghina Jokowi di akun Twitter-nya.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt membenarkan bahwa Kamal pernah ditangkap.
"Iya (pernah ditangkap pada 2017). Kasus yang sama," kata Harry saat dimintai konfirmasi, seperti dikutip infosatu.co.id dari detikcom.
Dia menyebut pelaku sedang diperiksa di Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri. Polisi masih mendalami motif Kamal membuat cuitan menghina Jokowi.
"Yang bersangkutan masih dalam proses riksa," katanya.
Kamal ditangkap setelah membuat posting-an berupa konten dan diunggah pada 8 Mei 2021. Di dalam akun Twitter, Kamal diduga menyebarkan berita bohong alias hoax dan SARA.
Harry mengatakan Kamal membuat cuitan di Twitter @MustafaKamalN13. Akun diketahui baru dibuat pada Maret 2021 dengan unggahan yang diduga kerap menyebarkan berita bohong soal Jokowi.
Salah satu posting-an yang dilaporkan, kata Harry, ialah cuitan yang berisi kata-kata hinaan terhadap Jokowi. Kamal mengkritik dengan kalimat yang tak pantas dan mengumpamakan Jokowi dengan salah satu hewan.
"Dalam unggahannya, pelaku membagikan dan menyebarkan berita hoax serta SARA tentang Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Mengetahui itu, tim Opsnal Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penyelidikan hingga 12 Mei kemarin sekitar pukul 13.00 WIB pelaku diamankan,"tutup Harry.