Iklan

Iklan

MA Tolak Kasasi Pembunuh dan Pembakar Rosidah, Tetap Dihukum Mati

Redaksi
25 Mei 2021, 00:07 WIB Last Updated 2022-09-04T09:48:34Z


JAWA TIMUR, Infosatu.co.id - Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan PN Banyuwangi atau menolak kasasi Ali Heri sanjaya (27), pembunuh dan pembakar jasad Rosidah, mayat yang ditemukan di kebun kelapa di Banyuwangi. Warga Desa/Kecamatan Kalipuro itu tetap dihukum mati.


Putusan kasasi dengan nomor 337 K/Pid/2021, menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi dengan nomor 295/Pid.B/2020/PN.Byw.


Sebelumnya, pada 9 Oktober 2020 lalu, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Jawa Timur itu juga menguatkan vonis PN Banyuwangi tersebut, dengan nomor 1265/PID/2020/PT.SBY.


Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan PN Banyuwangi atau menolak kasasi yang diajukan pengacara terdakwa, Mochammad Djazuli.


Dalam putusan itu, Ali divonis mati. Terdakwa kasus pembunuhan dan pembakar mayat Rosidah masih diupayakan mendapatkan hak-haknya dengan menempuh jalur hukum lainnya.


"Benar, kasasi yang kita kirimkan pada 30 November 2020 lalu. Setelah banding di PT Surabaya juga ditolak," ujar Pengacara Terdakwa, Mochammad Djazuli kepada wartawan, Senin (24/05/2021).


Djazuli mengatakan, meski upaya yang sudah ditempuh sudah ditolak oleh PT Surabaya dan MA. Pihaknya dalam waktu dekat ini, akan melakukan upaya hukum agar Ali Heri Sanjaya lolos dalam hukuman mati.


"Kita ajukan PK (peninjauan kembali) ke MA melalui PN Banyuwangi, namun kita masih akan koordinasi terlebih dahulu dengan terdakwa," katanya.


Menurut Djazuli, sebenarnya karena putusan banding dari PT Surabaya dan putusan kasasi MA menguatkan putusan PN Banyuwangi. Maka, vonis mati terhadap Ali sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Namun, masih ada upaya hukum yang masih ditempuhnya.


"Kita masih bisa ajukan PK ke MA, serta grasi ke Presiden RI, Joko Widodo," paparnya.


Pengajuan permohonan ini, jelas Djazuli, dikarenakan mempertimbangkan banyak hal. Terutama, terdakwa juga sebagai kepala keluarga yang juga sebagai tumpuan keluarganya.


"Meski tindakan terdakwa memang tidak dibenarkan, tetapi juga ada pertimbangan moral yang kita upayakan," ungkapnya.


Ali Heri Sanjaya merupakan terdakwa kasus pembunuhan dan pembakaran Rosidah pada 24 Januari 2020 sekira pukul 19.00 di Perkebunan kelapa yang masuk Desa Pondok Nongko, Kecamatan Kabat. Ali diamankan Polresta Banyuwangi pada 29 Januari 2020 lalu saat keluar dari sebuah hotel di Banyuwangi.


Pengakuan Ali kepada Polisi, bahwa nekat melakukan pembunuhan dikarenakan seringnya dibully oleh korban. Bahkan untuk menghilangkan jajak, Ali nekat membakar mayat korban ketika melihat adanya tumpukan bambu di tempat kejadian perkara (TKP).


Atas perbuatannya, Ali dikenakan pasal 362 KUHP dengan hukuman Mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gandhi Muchlisin.


Pada 1 September 2020 lalu, Ketua Majelis Hakim PN Banyuwangi, Saiful Arif, akhirnya memvonis terdakwa dengan hukuman mati.


Editor: Redaksi

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • MA Tolak Kasasi Pembunuh dan Pembakar Rosidah, Tetap Dihukum Mati

Terkini Lainnya

Iklan