TOMOHON, Infosatu.co.id - Lama melakukan Pelarian NCP (27), pelaku pencabulan terhadap seorang anak perempuan berumur tujuh tahun, berakhir di tangan Tim URC Totosik Polres Tomohon. NCP ditangkap di wilayah Talete Satu, Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut).
Informasi diperoleh, NPC mencabuli korban di area perkebunan wilayah Tomohon Timur, Senin (19/04/2021), sekitar pukul 19.00 Wita. Setelah mencabuli bocah ingusan tersebut, pria itu langsung melarikan diri.
Sementara korban ditinggalkan begitu saja di TKP, hingga ditemukan oleh ayahnya. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Tomohon.
Tim URC Totosik dipimpin Bripka Yanny Watung merespons laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam.
Pengejaran dilakukan di berbagai lokasi yang sering dikunjungi pelaku pencabulan, mulai dari rumah, perkebunan milik keluarganya, hingga beberapa tempat lain di Kota Tomohon. Namun pelaku tak kunjung ditemukan.
Tak putus asa, pengejaran pun terus dilakukan. Pada Jumat (23/04/2021), tim mendapat informasi bahwa NCP bersembunyi di wilayah Tondano, Kabupaten Minahasa. Lagi-lagi dia berhasil kabur saat tim mengejarnya di wilayah tersebut.
Kemudian pada Kamis dini hari itu, tim kembali mendapat informasi keberadaan NCP yang sedang berpesta miras bersama rekan-rekannya, di Talete Satu, Kota Tomohon. Tak menunggu lama, tim langsung menuju lokasi dan berhasil membekuknya tanpa perlawanan.
Keesokan harinya, tim membawa pelaku ke wilayah Rinegetan, Kabupaten Minahasa untuk mencari barang bukti berupa baju yang ia pakai saat kejadian. Namun saat itu lagi-lagi dia berusaha melarikan diri. Petugas pun terpaksa melumpuhkan pelaku dengan melepaskan sebutir timah panas di kaki kirinya.
Watung mengatakan, pada tahun 2016 silam juga pernah dilumpuhkan dengan timah panas ketika hendak ditangkap, atas kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolres Tomohon untuk diperiksa lebih mendalam,” tutup Watung.
(Benny Pongayouw/Liputan6)