Ketua KPK Firli Bahuri. ©2021 Infosatu.co.id |
JAKARTA, Infosatu.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK mengumumkan sebanyak 75 pegawai tak lolos tes alih status ASN. Ketua KPK Firli Bahuri pada Rabu (05/05) secara virtual mengungkapkan, pegawai yang tidak memenuhi syarat akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB), sehingga tidak akan diberhentikan secara sepihak.
Diberitakan infosatu.co.id sebelumnya, Usai Tes Wawasan, 75 Pegawai Termasuk Penyidik KPK akan Dipecat ada Nama Novel Baswedan.
75 Pegawai Termasuk Penyidik KPK akan Dipecat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan akan memecat 75 pegawainya, termasuk penyidik KPK. Pemecatan ini merupakan buntut tes wawasan kebangsaan yang digelar lembaga tersebut. Tes ini merupakan bagian dari alih status pegawai KPK menjadi ASN yang diatur dalam Undang-undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Beberapa sumber mengatakan mayoritas yang dipecat adalah penyidik senior di lembaga antikorupsi tersebut. Salah satunya adalah Novel Baswedan.
"Iya benar, saya mendengar info tersebut," katanya lewat pesan teks pada Senin, (03/05/2021). Ia menduga tes itu sesungguhnya menjadi bagian dari upaya menyingkirkan pegawai independen, di antaranya penyidik dan penyelidik yang diangkat oleh KPK.
Tes wawasan kebangsaan para pegawai KPK itu berlangsung sejak Maret hingga 9 April lalu. Tes ini merupakan konsekuensi dari revisi Undang-Undang KPK pada 2019.