SUMUT, Infosatu.co.id - Oknum kepala Sekolah (Kepsek) Dasar di Kecamatan Medan Selayang ditetapkan sebagai tersangka pencabulan enam anak oleh penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse (Ditres) Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Sumut). Saat ini oknum kepala sekolah berinisial BS tersebut sudah ditahan oleh penyidik di Mapolda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan BS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpul barang bukti. Selain itu, petugas juga sudah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan BS sebagai tersangka.
"Sebelum penetapan tersangka, penyidik terlebih dahulu melakukan gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut mengatakan penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Berkas perkaranya sedang dilengkapi, secepatnya kita limpahkan ke kejaksaan," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Sumut menerima laporan warga terkait Kepala Sekolah Dasar di Kecamatan Medan Selayang, berinisial BS yang diduga mencabuli enam siswinya.
Diketahui, awal dugaan kasus terkuak bermula pada 12 Maret 2021 diduga BS telah mencabuli dua muridnya. Modusnya saat aksi, BS lebih dulu memanggil korban datang ke ruangannya.
Diduga BS mencabuli siswinya. Kabar ini didengar orang tua murid lainnya. Dari sinilah beberapa orang tua mencoba menanyakan kepada putrinya masing-masing hingga beberapa korban ada yang mengaku menjadi korban BS.
Kasus ini pun dilaporkan ke Polda Sumut pada tanggal 1 April 2021 lalu. Selain melaporkan ke polisi, sejumlah orang tua murid juga menggelar demonstrasi di depan sekolah tersebut, Jumat (16/04/2021). Mereka meminta pihak sekolah bertindak terkait dugaan pelecehan seksual itu.