ilustrasi ditangkap. ©2021 Infosatu.co.id |
JAWA BARAT, Infosatu.co.id - Anggota Propam Polres Karawang menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Rutan Mapolres Karawang oleh DYR alias Eby (25). Pelaku memasukkan sabu seberat 11,6 gram ke dalam deodoran. Kasi Propam Polres Karawang, Ipda Aan Juanda mengungkapkan regu III Propam Polres Karawang tengah berjaga di depan pos penjagaan.
"Secara tiba-tiba, sebuah kendaraan roda dua melaju dengan kencang dan melintas di depan Pos Penjagaan Polres Karawang," kata Aan, Senin (03/05/2021) seperti dikutip infosatu.co.id dari merdeka.com.
Bripda Zendy Wahyu Pramata yang saat itu berjaga di pos penjagaan, mengejar tersangka. Propam lainnya yakni Brigadir M Bani Adnan, Bripka Aip Rosadi dan Bripka Hasto Prabowo, mencoba menginterogasi DYR dan melakukan penggeledahan.
"Ketika ditanya, tersangka ini sudah gelagapan dan gugup menjawab pertanyaan dari kami," lanjutnya.
Keanehan tersangka terlihat setelah gerak-geriknya terlihat petugas. Tersangka yang pada saat itu tidak mau melepaskan ponsel ketika dimintai keterangan dan penggeledahan.
"Saat diperiksa, ditemukan sebuah nomor tanpa nama yang mengirimkan video TikTok tentang tutorial cara memasukkan narkotika ke dalam deodoran," ungkapnya.
Di antara makanan dan alat mandi yang dibawa oleh tersangka, terdapat satu deodoran yang dicurigai telah dimasukan narkotika.
"Tersangka langsung diminta untuk membukanya. Setelah dibuka, ternyata di dalamnya terdapat dua bungkus plastik bening yang di dalamnya masing-masing berisikan kristal berwarna putih," terangnya.
Tersangka akhirnya digelandang ke Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas prestasinya, sejumlah personel Propam mendapat penghargaan dari Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra.