Iklan

Iklan

Gadis Ini Diperkosa 4 Pemuda, Usai Dipaksa Minum Miras Oplosan

Redaksi
14 Mei 2021, 01:17 WIB Last Updated 2022-09-04T09:48:34Z

Seorang remaja berinisial NRF (15), warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung menjadi korban pemerkosaan oleh empat pemuda. Pelakunya yakni HU (16), EJ (18), dan JS (19) yang merupakan warga Pekon Suku Agung, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Lampung.


Mereka bertiga berhasil diamankan polisi pada 21 September 2020. Terakhir, polisi berhasil menangkap satu pelaku lagi, yakni S alias Imron (21). Ia ditangkap setelah buron selama 10 bulan.


Korban Dipaksa Minum Miras Oplosan


Mengutip dari Tribun Lampung, S bersama tiga rekannya terlebih dahulu mencekoki korban dengan minuman keras oplosan sebelum melancarkan tindakan asusila.Setelah itu, para pelaku merudapaksa NRF secara bergantian.


Kepala Polsek Pardasuka, AKP Lukman Hakim mengatakan, korban bertemu dengan rombongan pelaku di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu. Kemudian mereka melakukan perjalanan ke Pekon Sukorejo, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.


Saat melintas di sekitar Pasar Terminal Pringsewu, pelaku sempat membili miras anggur merah. Selanjutnya, mereka melanjutkan perjalanan menuju tempat kejadian perkara dengan melintasi Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.


Rombongan pelaku kemudian berhenti di Pekon Sumberagung, Kecamatan Ambarawa untuk membeli miras jenis tuak.Rupanya mereka mengoplos kedua jenis miras tersebut dan mencekoki korban.


"Mereka berpesta miras yang kemudian terjadilah

peristiwa asusila

tersebut," kata Lukman mewakili Kapolres Pringsewu,

AKBP Hamid Andri Soemantri

, Kamis (13/05/2021).


Para pelaku secara bergiliran merudapaksa NRF di sebuah gubuk di tengah sawah Pekon Sukorejo, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.Korban sempat melakukan perlawanan, akan tetapi karena kehabisan tenaga korban hanya bisa pasrah.


"Peristiwa itu terjadi di tahun kemarin, tepatnya tanggal 10 Agustus 2020 malam," kata Lukman.


Korban yang saat itu sudah tak berdaya diantar pulang ke rumah kontrakan temannya di Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan/Kabupaten Pringsewu pada pagi harinya. S, satu di antara empat pelaku ditangkap Polsek Pardasuka setelah sepuluh bulan menjadi buron. S tertangkap setelah kembali dari pelariannya, Selasa (11/5/2021).


"Pelaku dilakukan penangkapan saat sedang pulang ke rumahnya," terang Lukman.


S dijemput paksa dari kediamannya di Pekon Suka Agung, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gadis Ini Diperkosa 4 Pemuda, Usai Dipaksa Minum Miras Oplosan

Terkini Lainnya

Iklan