Iklan

Iklan

Gadis Difabel Jadi Budak Seks, Paman, Ayah Kandung dan Tetangga

Redaksi
19 Mei 2021, 05:03 WIB Last Updated 2022-09-04T09:48:34Z

JAWA BARAT, Infosatu.co.id - Seorang gadis difabel sebut saja Bunga (16) asal Kecamatan Bojong, Pandeglang, Banten harus menanggung malu setelah dicabuli oleh 3 orang pria. Ternyata, dua dari tiga pelaku itu masih memiliki hubungan keluarga dekat yang tak lain merupakan paman dan ayah kandung korban.


Menurut keterangan dari kepala desa di tempat tinggal Bunga bernama Hendra Wahyudi. Hendra memastikan, pelaku berinisial SK alias Sarkod (35) merupakan paman korban dan JM (51) berstatus sebagai ayah kandung korban.


"Pelakunya bapak sama pamannya sendiri. Kalau yang satunya lagi (UK), dia cuma tetanggaan sama korbannya. Tiga orang ini memang warga saya," katanya saat dihubungi di Pandeglang, Banten, Selasa (18/05/2021).


Hendra menyebut, Sarkod dan JM awalnya ngotot tak mau mengakui perbuatan bejatnya saat diperiksa di kantor polisi. Padahal, sejumlah bukti beserta pengakuan dari korban sudah mengarah jelas terhadap aksi cabul kedua pria ini yang tak lain masih memiliki hubungan darah dengan gadis difabel tersebut.


"Pas diperiksa, itu semuanya enggak ada yang pada ngaku. Bapaknya aja bilang ke saya itu bukan anaknya kok, dia bilangnya pacar pas di kantor polisi, ternyata anak kandung. Ya saya abaikan saja," ucapnya.


Meski sudah ditangkap, Hendra mengaku harus meredam emosi warga di desanya akibat perbuatan bejat paman dan ayah kandung ini. Pasalnya, warga sudah mendesak supaya rumah pelaku dibakar sebagai bentuk hukuman yang setimpal.


"Tapi Alhamdulillah, sekarang kondisinya sudah aman dan kondusif. Dari kemarin saya langsung kumpulkan RT-RW di sini, khawatir ada tindakan anarkis," pungkasnya.


Sebelumnya diberitakan, polisi mengamankan 3 pria yang diduga tega mencabuli seorang gadis berumur 16 tahun di Kecamatan Bojong, Pandeglang, Banten. Ketiga pria yang diamankan itu yakni SK alias Sarkod (35), UK (30) dan JM (51).


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku diancam Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gadis Difabel Jadi Budak Seks, Paman, Ayah Kandung dan Tetangga

Terkini Lainnya

Iklan