Iklan

Iklan

Fakta Baru Alat Tes Antigen Bekas, 9 Ribu Orang sudah Menggunakan dan Raup Untung Miliaran Rupiah

Redaksi
1 Mei 2021, 07:29 WIB Last Updated 2022-09-04T09:48:34Z

ilustrasi Tes Antigen ke pasien. ©2021 Infosatu.co.id 

SUMATRA UTARA, Infosatu.co.id - Kasus penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu terkuak sejumlah fakta baru. Teranyar, polisi menyebutkan ada sekitar 9 ribu orang telah menggunakan alat tes antigen bekas itu.


Saat ini, polisi telah menetapkan lima tersangka, salah satunya Manager Kimia Farma, PM. Mereka ialah eks Business Manager Laboratorium Kimia Farma Jl Kartini Medan PM (45), mantan kurir Laboratorium Kimia Farma SR (19), mantan CS di Laboratorium Klinik Kimia Farma DJ (20), mantan pekerja bagian admin Lab Kimia Farma Jl Kartini Medan M (30), dan mantan pekerja bagian admin hasil swab, R (21).


"Dari hasil pemeriksaan dari saksi-saksi bahwa kegiatan penggunaan cotton buds swab antigen bekas tersebut mulai dilakukan oleh karyawan dari Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini No 1 Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumut, dilakukan sejak 17 Desember 2020 dan diperuntukkan buat swab di Bandara Kualanamu Internasional Airport," ucap Kapolda Sumut Irjen Panca Putra dalam konferensi pers di Medan, Kamis (29/04/2021).


Polisi memperkirakan dalam sehari ada 250 orang melakukan tes antigen di laboratorium yang dikelola oleh Kimia Farma di Kualanamu. Setengahnya diduga menjadi korban penggunaan alat tes antigen bekas.


"Kita masih terus dalami. Yang jelas satu hari ada kurang-lebih 100-150 dan 200 penumpang yang melakukan tes swab ini. Paling kalau kita hitung 100 saja setiap hari, kalau 3 bulan saja sudah 90 kali 100, udah 9.000 orang," ujar Panca.


Polisi memperkirakan eks manajer Kimia Farma meraup keuntungan mencapai Rp 1,8 miliar sejak 2020.


"Kita masih menghitung ini. Yang jelas kurang-lebih yang kita hitung kalau dari Desember 2020 kurang-lebih sementara perkiraan kita Rp 1,8 miliar sudah masuk kepada yang bersangkutan," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra kepada wartawan, Jumat (30/4/2021).


Polisi menyebutkan pihaknya terus mendalami perkiraan keuntungan tersebut. Panca menyebut pihaknya sudah menyita uang Rp 149 juta dari hasil kejahatan tersebut sejauh ini.


"Yang jelas ini ada Rp 149 juta yang kita sita dari tangan tersangka," ucap Panca.


Panca menjelaskan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, kegiatan penggunaan cotton bud swab antigen bekas tersebut mulai dilakukan karyawan dari laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Medan, sejak 17 Desember 2020 dan diperuntukkan buat swab di Bandara Kualanamu.


"Yang menyuruh melakukan pendaurulangan atau penggunaan cotton bud swab antigen adalah PM selaku BM (business manager) kepada karyawan yang bekerja di laboratorium Kimia Farma Bandara Kualanamu dan kepada SR selaku kurir serta DP (CS di laboratorium)," sebut Panca.


Para pelaku dijerat Pasal 98 ayat (3) juncto Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) juncto Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


Hasil Tes Antigen Bekas Didaur Ulang Menggunakan Alkohol


Sebelumnya diberitakan infosatu.co.id, Hasil Tes Antigen Bekas Didaur Ulang Menggunakan Alkohol, Manager Kimia Farma Raup Untung Rp 30 Juta.


Polisi menetapkan manajer Kimia Farma Diagnostik Jalan Kartini Medan, PM, bersama 4 bawahannya jadi tersangka dugaan penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu. PM meraup keuntungan Rp 30 juta dari hasil tes antigen bekas.


Baca Selengkapnya: Manager Kimia Farma Raup Untung Rp 30 Juta


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Fakta Baru Alat Tes Antigen Bekas, 9 Ribu Orang sudah Menggunakan dan Raup Untung Miliaran Rupiah

Terkini Lainnya

Iklan