JAKARTA, Infosatu.co.id - Terkait kasus antigen bekas yang terjadi di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu. Akhirnya Kementerian BUMN mengambil langkah memecat seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika (KFD).
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, yang terjadi di Kualanamu adalah persoalan yang mesti direspons secara profesional dan serius.
Setelah melakukan penilaian secara terukur dan berlandaskan semangat good corporate governance, maka langkah tegas harus diambil.
"Setelah melakukan pengkajian secara komprehensif, langkah (pemberhentian) ini mesti diambil. Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang," kata Erick dalam keterangan pers yang diterima, Minggu (16/05/2021).
Erick menegaskan, seluruh BUMN terikat pada kesepakatan bersama untuk bertindak profesional sesuai dengan core value yang dicanangkan, yakni amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
Apa yang terjadi di kasus Kualanamu dinilai bertentangan dengan core value tersebut.
"Karena memang sudah tak sejalan dengan core value tersebut, maka tidak memandang siapa dan apa jabatannya, maka kami persilakan untuk berkarier di tempat lain," kata Erick.
Erick pun menjelaskan, ada kelemahan secara sistem yang membuat kasus antigen bekas dapat terjadi. Hal ini berdampak luas bagi kepercayaan masyarakat.
Menurut Erick, sebagai perusahaan layanan kesehatan, rasa kepercayaan yang diperoleh dari kualitas pelayanan menjadi hal yang tak bisa ditawar.
"Akumulasi dari seluruh hal tersebut membuat kami berkewajiban untuk mengambil langkah ini. Ini bukan langkah untuk menghukum, tapi langkah untuk menegakkan dan memastikan bahwa seluruh BUMN punya komitmen untuk melayani, melindungi, dan bekerja untuk kepentingan masyarakat," tutup Erick.
Saat ini, auditor independen sedang bekerja juga untuk memeriksa semua lab yang ada di bawah Kimia Farma.
Sebelumnya diberitakan infosatu.co.id, Fakta Baru Alat Tes Antigen Bekas, 9 Ribu Orang sudah Menggunakan dan Raup Untung Miliaran Rupiah.
Alat Tes Antigen Bekas
Kasus penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu terkuak sejumlah fakta baru. Teranyar, polisi menyebutkan ada sekitar 9 ribu orang telah menggunakan alat tes antigen bekas itu.
Saat ini, polisi telah menetapkan lima tersangka, salah satunya Manager Kimia Farma, PM. Mereka ialah eks Business Manager Laboratorium Kimia Farma Jl Kartini Medan PM (45), mantan kurir Laboratorium Kimia Farma SR (19), mantan CS di Laboratorium Klinik Kimia Farma DJ (20), mantan pekerja bagian admin Lab Kimia Farma Jl Kartini Medan M (30), dan mantan pekerja bagian admin hasil swab, R (21).
Baca Selengkapnya: