Iklan

Iklan

Diduga Aniaya Pemandu Karaoke, Oknum Polisi Dicopot dari Kanit Buser Polres Denpasar

Redaksi
30 Mei 2021, 04:18 WIB Last Updated 2022-09-04T09:48:34Z

Ilustrasi Borgol Tangan. ©2021 Infosatu.co.id


SULSEL, Infosatu.co.id - Oknum anggota polisi yang diduga melakukan penganiayaan kepada seorang perempuan dicopot atau dinonaktifkan dari jabatannya. Demikian ditegaskan Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Sabtu (29/05/2021).


"Dia jabatannya sebagai Kanit Buser Opsnal Polresta Denpasar, karena masih dalam proses lidik akan didalami nanti oleh pihak Propam Polda dan selama masih proses itu, dia kita nonaktifkan," kata Jansen.


Dia mengatakan, untuk saat ini polisi tersebut masih dilakukan pemeriksaan penyelidikan dari pihak Propam Polda Bali.


"Sementara, sambil membuktikan bersalah apa tidak, langkah yang kita ambil itu kita copot atau diberhentikan dari jabatan sekarang. Sambil, menunggu hasil dari Polda, kalau dia misalnya dinyatakan tidak bersalah pasti kita anulir. Kalau, dia dinyatakan bersalah pencopotannya tidak akan kita kasih lagi jabatannya," imbuhnya.


Dia juga menyampaikan, untuk kasus dugaan pemukulan sampai saat ini belum ada laporan dari pihak korban. Jadi tidak ada yang dirugikan.


"Kalau kasus pemukulannya sampai saat ini belum ada laporan. Karena, hal itu harus berdasarkan laporan, kalau dibilang pemukulan berarti kan ada korbannya, ada pihak dirugikan sampai saat ini kan belum ada yang melapor. Jadi, tidak ada rugikan," jelasnya.


Dia juga menyebutkan, selain seorang oknum yang diduga melakukan pemukulan itu, juga ada 8 anggota diperiksa oleh Propam Polda Bali yang saat itu ada di TKP.


"Iya (8 anggota diperiksa). Karena, Bapak Kapolri tegas bahwa anggota dilarang mendatangi tempat-tempat hiburan. Jadi, tetap diperiksa semuanya dan kita limpahkan ke Polda. Nanti, Polda yang akan mendalami keberadaan mereka itu, bisa dipertanggungjawabkan apakah tidak," sebutnya.


Dia menegaskan, bahwa anggota Polri bisa mendatangi tempat hiburan malam, kalau dalam rangka tugas dan saat ini pihak Propam Polda Bali sedang mendalami hal itu.


"Dan itu, sedang didalami oleh pihak Polda, apakah mereka benar-benar tugas atau dalam rangka apa. Karena, jelas pimpinan polri sudah mengeluarkan perintah bahwa anggota Polri dilarang mendatangi tempat hiburan," ungkapnya.


Dia juga menyatakan, bila nanti terbukti melakukan pelanggaran tentu ada sanksi dari pimpinan dan nantinya akan diketahui dari hasil pemeriksaan.


"Kalau terbukti pasti sanksi dari pimpinan. Kalau kita, kode etik profesi dan disiplin. Kalau mendatangi itu bisa kena kode etik dan disiplin dan itu dalam proses dan sudah ditangani Propam Polda," ujarnya.


"Yang jelas, pasti ada sanksi tegas karena pimpinan Polri berulangkali mengingatkan setiap anggota polri dilarang mendatangi tempat-tempat hiburan kecuali dalam rangka tugas," ujar Jansen.


Seperti diberitakan, pihak Kepolisian Polresta Denpasar, tengah mendalami kasus polisi diduga menganiaya seorang perempuan berinisial YA (24) yang merupakan pemandu lagu di Grahadi Bali, Karaoke dan Music Room, di Jalan By Pass Ngurah Rai, Kuta, Kabupaten Badung, Bali.


"Yang jelas, kita sudah lakukan proses dan intinya kami dalami anggota tersebut. Di sana dalam rangka tugas apa tidak. Sudah dalam proses," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, di Mapolresta Denpasar, Kamis (27/05/2021).


Dari informasi yang dihimpun, bahwa perempuan tersebut diduga dianiaya oleh anggota kepolisian jajaran Polda Bali, diduga bertugas Satuan Kriminal Polresta Denpasar, berpangkat Iptu berinisial A.


Peristiwa itu terjadi, di halaman tengah di dekat restoran Grahadi pada Selasa (25/5) sekitar pukul 20.00 Wita. Lewat peristiwa itu, perempuan itu diduga mengalami memar pada wajah dan tubuhnya diduga lantaran ditampar, didorong, bahkan sempat ditendang saat terjatuh.


Ia menyampaikan, bahwa di dalam peristiwa itu ada 8 anggota yang berada di TKP dan informasinya mereka ke TKP dalam tugas lidik.


"Masih kita dalami 8 anggota. Makanya kita dalami dalam rangka apa. Apakah tugas, kalau tugas kan berarti harus ada perintah surat tugas. Sementara, informasi mereka ada kegiatan untuk lidik. Masih kita dalami," tutupnya.


Sebelumnya diberitakan infosatu.co.id, Anggota Polresta Denpasar Diperiksa, Diduga Aniaya Pemandu Lagu.


Bidang Propam Polresta Denpasar, masih mendalami kasus anggota kepolisian yang diduga menganiaya perempuan pemandu lagu berinisial YA (24) di Grahadi Bali Karaoke dan Music Room di Jalan By Pass Ngurah Rai, Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Sekurangnya 8 personel diperiksa terkait keberadaan mereka di tempat hiburan itu.


"Yang jelas, kita sudah lakukan proses dan intinya kami dalami anggota tersebut. Di sana dalam rangka tugas apa tidak. Sudah dalam proses," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Kamis (27/05/2021).


Baca Selengkapnya:Anggota Polresta Denpasar Diperiksa, Diduga Aniaya Pemandu Lagu


Editor: Redaksi

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Aniaya Pemandu Karaoke, Oknum Polisi Dicopot dari Kanit Buser Polres Denpasar

Terkini Lainnya

Iklan