SULSEL, Infosatu.co.id - Seorang remaja berinisial ER (18) di Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi akibat mencabuli anak berusia 14 tahun di tempat pemakaman umum atau kuburan. Aksi pelaku diungkap orang tua korban.
"Pelaku menyetubuhi korban di pekuburan," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Suprianto, saat dimintai konfirmasi, Selasa (18/05/2021).
ER ditangkap di Desa Paria, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Senin (17/05/2021). Polisi menyebut aksi pencabulan ini terjadi setelah korban dan pelaku berkenalan di media sosial (medsos).
"Baru empat hari kenalan di medsos diajak ketemuan di kuburan. Setelah ketemuan dia gauli," kata Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Muhammad Warpa, dihubungi terpisah.
Menurut Warpa, aksi pelaku terungkap setelah orang tua korban mengecek aplikasi percakapan korban dengan pelaku yang membahas persetubuhan tersebut. Orang tua korban lalu melapor ke polres.
"Sama orang tuanya ketahuan karena dicek WhatsApp-nya kan, kelihatan di situ dan akhirnya dilaporkan ke Polres," papar Warpa.
Pelaku ER mengakui perbuatannya. ER berdalih persetubuhan itu atas dasar suka sama suka.
"Alasannya dia menyetubuhi korban karena suka sama suka. Tapi kan ini anak di bawah umur," ujar Warpa.
ER kini telah dibawa ke Polres Wajo untuk diproses hukum lebih lanjut. "Jadi kasus ini kita proses, sedang ditangani sama unit PPA (perlindungan perempuan dan anak)," tutur Warpa.