SULSEL, Infosatu.co.id - Dua pelajar di Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pemuda berinisial AD (22). Dua pelajar tersebut menjadi korban pemerkosaan setelah diancam foto bugilnya akan disebar.
Kepala Kepolisian Resort Lutim, Ajun Komisaris Besar Polisi Indratmoko mengatakan dua korban pemerkosaan masih berusia 13 dan 14 tahun.
Indratmoko mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku AD setelah mendapatkan laporan dari kedua korban.
"Pelaku menyerahkan diri dan telah diamankan untuk proses penyidikan," katanya seperti dikutip infosatu.co.id dari merdeka.com, Minggu (23/05/2021).
Indratmoko menjelaskan kronologis AD melakukan pemerkosaan terhadap kedua korban berawal dari berkenalan di media sosial (medsos). Setelah berkenalan, pelaku dan korban akhirnya bertemu.
"Pelaku memaksa menyetubuhi korban. Setelah itu, pelaku mengamankan foto bugil korban untuk dijadikan alat mengancam korban," tuturnya.
Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Besar Makassar ini mengatakan foto bugil korban tersebut menjadi senjata bagi pelaku untuk mengancam korban jika ingin memerkosa atau berhubungan badan lagi. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban sudah 5 kali disetubuhi.
"Pelaku mengakui menyetubuhi korban sebanyak 5 kali (korban pertama) dan 2 kali (korban kedua). Pelaku mengancam korban jika menolak, maka akan menyebarkan foto telanjang korban ke medsos," tuturnya.
Indratmoko menambahkan akibat perbuatannya, AD terancam Pasal 81 Ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun pejara dan maksimal 15 tahun.