Ilustrasi Pencabulan Anak. ©2021 Infosatu.co.id
SULUT, Infosatu.co.id - Seorang bocah berinisial IP (10) di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara (Sulut) berkali-kali dicabuli pamannya berinisial MP (42). Polisi menyebut bahwa pelaku melakukan perbuatan bejat itu saat korban ditinggal orang tua (ortu) bekerja ke luar rumah.
"Ya benar pelakunya pamannya korban. Terakhir tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban pada hari Sabtu tanggal 22 Mei 2021 dan pada hari Minggu tanggal 23 Mei 2021 pada pagi hari," kata Kasat Reskrim Polres Bolsel, AKP Jack Kairupan, ketika dimintai konfirmasi, Sabtu (29/05/2021).
Kairupan menjelaskan perbuatan tersangka bukan kali pertama. Sebelumnya tersangka pernah melakukan aksi serupa.
"Sebelumnya pada tahun ini sudah pernah dilakukan tersangka, tapi hari, tanggal dan bulan korban sudah lupa. Tersangka ditangkap 24 Mei 2021 dan ditahan juga pada tanggal 24 Mei 2021," jelasnya.
Tak hanya itu, Kairupan mengungkapkan bahwa tersangka menjalankan aksinya pada saat rumah kosong. Ketika orang tua dan nenek korban sedang pergi kerja.
"TKP di rumah korban. Selain ayah dan ibunya tidak di rumah, nenek dari korban pada siang hari selalu mengerjakan pembuatan sapu di luar rumah tepatnya di pinggir pantai," kata dia.
Akibat perbuatannya, saat ini tersangka sudah ditahan. Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1k) UU Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76d dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Reporter: Benny
Editor: Redaksi