JAKARTA, Infosatu.co.id - Kasus penganiayaan jurnalis Tempo, Nurhadi memasuki babak baru. Dua polisi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kedua polisi yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah inisial P dan F.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto pun membenarkannya. "Benar (F dan P ditetapkan tersangka)," kata Totok, Minggu (09/05/2021).
Hal senada disampaikan oleh Kasubdit Harda Bangtah Direskrimum Polda Jatim AKBP Nur Hidayat. Ia menyatakan F dan P telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kedua polisi itu belum dilakukan penahanan.
Dikonfirmasi terkait dengan pasal yang diterapkan, Hidayat masih enggan mengungkapkannya. Ia beralasan, pihaknya masih akan melakukan proses rekonstruksi tambahan.
"Kami lanjutkan rekonstruksi," ucapnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Nurhadi sekaligus Koordinator Advokasi Aliansi Anti Kekerasan terhadap Jurnalis, Fatkhul Khoir, mengatakan jika pihaknya telah memperoleh informasi perihal penetapan tersangka itu. Berdasarkan keterangan Nurhadi, F dan P adalah anggota polisi yang diduga menganiaya, menyekap dan merusak alat kerja Nurhadi.
"Informasi yang kami terima, keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat, 7 Mei lalu," kata Fatkhul.
Kendati demikian, ia meminta penyidik terus mengembangkan pemeriksaan terhadap tersangka demi mengungkap pelaku-pelaku lain yang terlibat. Pasalnya, berdasarkan keterangan dari saksi dan korban, selama membawa Nurhadi, tersangka Purwanto dan Firman terlihat berkoordinasi melalui telepon dengan seseorang yang dipanggil 'bapak'.
"Waktu penganiayaan, jumlah pelakunya juga tidak hanya dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini saja," sambungnya.
Ia juga berharap, peran pelaku lainnya nanti akan terungkap dalam rekonstruksi yang akan digelar penyidik di TKP.
"Kami dapat kabar rekonstruksi akan digelar tanggal 11 Mei 2021 dengan melibatkan tersangka dan korban serta saksi," pungkas dia.
Diketahui, kasus ini bermula ketika Nurhadi, ditugaskan Tempo, untuk melakukan investigasi keberadaan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji, di sebuah acara pernikahan di Gedung Samudra Bumimoro, Krembangan, Surabaya, pada Sabtu (27/03/2021) lalu.
Di tempat itu tengah berlangsung acara pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dengan anak Kombes Pol Achmad Yani. Sejumlah aparat kepolisian dan panitia acara yang mengetahui keberadaan Nurhadi kemudian memukul, mencekik, menendang, merusak alat kerja dan mengancam membunuh Nurhadi.
Nurhadi didampingi Aliansi Anti Kekerasan Jurnalis yang terdiri dari AJI Surabaya, KontraS Surabaya, LBH Pers, LBH Lentera dan LBH Surabaya kemudian melaporkan tindakan penganiayaan itu ke Mapolda Jatim. Laporan itu diterima dengan nomor: LP-B/176/III/RES.1.6/2021/UM/SPKT Polda Jatim.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kedua polisi yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah inisial P dan F.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto pun membenarkannya. "Benar (F dan P ditetapkan tersangka)," kata Totok, Minggu (09/05/2021).
Hal senada disampaikan oleh Kasubdit Harda Bangtah Direskrimum Polda Jatim AKBP Nur Hidayat. Ia menyatakan F dan P telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kedua polisi itu belum dilakukan penahanan.
Dikonfirmasi terkait dengan pasal yang diterapkan, Hidayat masih enggan mengungkapkannya. Ia beralasan, pihaknya masih akan melakukan proses rekonstruksi tambahan.
"Kami lanjutkan rekonstruksi," ucapnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Nurhadi sekaligus Koordinator Advokasi Aliansi Anti Kekerasan terhadap Jurnalis, Fatkhul Khoir, mengatakan jika pihaknya telah memperoleh informasi perihal penetapan tersangka itu. Berdasarkan keterangan Nurhadi, F dan P adalah anggota polisi yang diduga menganiaya, menyekap dan merusak alat kerja Nurhadi.
"Informasi yang kami terima, keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat, 7 Mei lalu," kata Fatkhul.
Kendati demikian, ia meminta penyidik terus mengembangkan pemeriksaan terhadap tersangka demi mengungkap pelaku-pelaku lain yang terlibat. Pasalnya, berdasarkan keterangan dari saksi dan korban, selama membawa Nurhadi, tersangka Purwanto dan Firman terlihat berkoordinasi melalui telepon dengan seseorang yang dipanggil 'bapak'.
"Waktu penganiayaan, jumlah pelakunya juga tidak hanya dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini saja," sambungnya.
Ia juga berharap, peran pelaku lainnya nanti akan terungkap dalam rekonstruksi yang akan digelar penyidik di TKP.
"Kami dapat kabar rekonstruksi akan digelar tanggal 11 Mei 2021 dengan melibatkan tersangka dan korban serta saksi," pungkas dia.
Diketahui, kasus ini bermula ketika Nurhadi, ditugaskan Tempo, untuk melakukan investigasi keberadaan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji, di sebuah acara pernikahan di Gedung Samudra Bumimoro, Krembangan, Surabaya, pada Sabtu (27/03/2021) lalu.
Di tempat itu tengah berlangsung acara pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dengan anak Kombes Pol Achmad Yani. Sejumlah aparat kepolisian dan panitia acara yang mengetahui keberadaan Nurhadi kemudian memukul, mencekik, menendang, merusak alat kerja dan mengancam membunuh Nurhadi.
Nurhadi didampingi Aliansi Anti Kekerasan Jurnalis yang terdiri dari AJI Surabaya, KontraS Surabaya, LBH Pers, LBH Lentera dan LBH Surabaya kemudian melaporkan tindakan penganiayaan itu ke Mapolda Jatim. Laporan itu diterima dengan nomor: LP-B/176/III/RES.1.6/2021/UM/SPKT Polda Jatim.