Polisi saat menahan kendaraan sepeda motor melanggar lalulintas menggunakan knalpot bising. ©2021 sulut.infosatu.co.id |
BITUNG, Infosatu.co.id - Razia malam minggu (17/04/2021) sampai Senin (18/04/2021) tengah malam, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bitung setidaknya amankan 21 unit sepeda motor berknalpot bising serta pelanggaran lantas lainnya, yang secara kasat mata dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Kegiatan operasi dilaksanakan secara hunting atau mobile, dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Bitung AKP Awaludin Puhi, yang berlansung di sepanjang ruas jalan R.W. Monginsidi sampai dengan jalan Samratulangi area pusat Kota Bitung.
Barang bukti pelanggaran selanjutnya dibawa oleh petugas lalu lintas ke Mapolres Bitung.
Dikonfirmasi pada Minggu pagi (18/04/2021), Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, razia ini dilakukan sebagai upaya yang dilakukan Kepolisian untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
“Saat ini Polda Sulut dan jajaran sedang menggelar Operasi Keselamatan Samrat 2021. Selain melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang meresahkan masyarakat maupun yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, Polri juga melakukan imbauan lalu lintas dan prokes pencegahan covid-19,” kata Jules.
Dia berharap masyarakat semakin patuh dan disiplin dalam menaati aturan dalam berlalulintas. Selain itu juga tetap mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19 yang masih ada.
"Masyarakat harus memiliki kesadaran tinggi, membantu kepolisian. Taatilah aturan lalulintas, jaga keselamatan itu penting dan jangan mengganggu sesama dengan menggunakan knalpot bising serta mematuhi protokol kesehatan untuk mendukung pemerintah mencegah meluasnya pandemi covid-19," tutup Jules.