Iklan

Iklan

Sempat Melarikan Diri, Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi

Redaksi
7 Apr 2021, 17:15 WIB Last Updated 2022-09-04T09:48:34Z

ilustrasi pencabulan anak dibawah umur. ©2021 Infosatu.co.id 

SULUT, Infosatu.co.id - Seorang pria berinisial CS alias Chris (35) warga Desa Waleo Kecamatan Kema Kabupaten Minahasa Utara, dilaporkan ke Polres Minahasa Utara (Minut) provinsi Sulawesi Utara (Sulut) atas dugaan kasus pencabulan yang dilakukan terhadap seorang anak dibawah umur.


Tersangka CS langsung diamankan Tim Resmob Polres Minut, Selasa (06/04/2021) di wilayah Tondano, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/26/IV/2021/RESKRIM.


Sebelumnya, usai melakukan aksinya, tersangka sempat melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Tondano Kabupaten Minahasa.


Kejadian kasus pencabulan itu sendiri dilakukan tersangka di rumahnya di Desa Waleo, pada hari Senin, 19 Maret 2021 sekitar pukul 16.00 Wita.


Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan penangkapan terhadap tersangka. 

“Tersangka sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Minahasa Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Jules Abraham Abast.


Lanjutnya, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI no 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


"itu pasal yang dikenakan pada pelaku," tutup Kabid Humas Polda Sulut.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sempat Melarikan Diri, Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi

Terkini Lainnya

Iklan