PT Jasa Raharja Cabang Sulut. ©2021 Infosatu.co.id |
Sampai Maret 2021 Santunan Kecelakaan lalu lintas Sebesar Rp 11,07 milyar
“Jenis Santunan yang sudah kami serahkan yaitu, untuk korban meninggal dunia sebesar Rp. 7,2 milyar dan luka-luka Rp. 3,8 milyar” katanya.
Dibanding dengan lanjut Pahlevi, periode yang sama tahun lalu, jumlah santunan naik sebesar 1,17 persen.
Dengan adanya kenaikan jumlah penyerahan Santunan kepada korban dan Ahli Waris Korban Kecelakaan.
Selalu Mematuhi Peraturan dan Rambu lalu lintas dan Melengkapi Dokumen Kendaraan
"Kami menghimbau kepada Masyarakat untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Kepada masyarakat yang melakukan perjalanan, selalu mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas, melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan serta berkendara dengan tertib dan aman," kata Pahlevi.
Dijelaskan, setiap kasus laka lantas yang terjadi, secara update petugas Jasa Raharja memperoleh informasi dari Satlantas di Unit Laka setiap Polres. Sehingga dari setiap kasus kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan penangan dengan cepat.
"Dari data korban kecelakaan tersebut yang diberikan oleh Unit Laka, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan,” kata Pahlevi.
Jika Kecelakaan dan Dirawat, PT Jasa Raharja siap Berikan surat jaminan kepada RS
Lanjutnya, masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum yang dirawat di rumah sakit (RS), pihaknya akan memberikan surat jaminan kepada RS yang merawat, dengan biaya perawatan luka maksimal sebesar Rp 20 juta. Untuk korban meninggal dunia santunan yang diserahkan sebesar Rp 50 juta.
"Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun. Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)," tutup Pahlevi.