Polsek Tamako saat lakukan Operasi Yustisi. ©2021 Infosatu.co.id |
SANGIHE, Gencar melakukan pemutusan mata rantai Virus Corona atau Covid 19, Polsek Tamako lakukan Operasi Yustisi.
Dipimpin Kapolsek Tamako Ipda M. Idwan Mahalieng, operasi yustisi protokol kesehatan di depan Mapolsek dan Puskesmas Siloam Tamako, Senin (12/04/2021) pagi.
“Operasi ini turut melibatkan personel Koramil. Sasaran operasi adalah masyarakat yang tidak memakai masker saat bepergian,” kata Kapolsek.
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati 27 warga yang tidak memakai masker, kemudian dikenai sanksi teguran lisan bersifat pembinaan.
"Warga diajak tetap mematuhi 5M, yakni Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, dan Mengurangi mobilitas," kata Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, dalam operasi tersebut juga dilakukan imbauan tertib berlalulintas, serta pemeriksaan bagasi kendaraan dengan sasaran minuman keras, senjata tajam maupun bahan peledak.
“Operasi terus kami gencarkan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sekaligus mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutup Kapolsek.