Iklan

Iklan

Polres Talaud Gagalkan Peredaran Ratusan Liter Cap Tikus

Redaksi
23 Apr 2021, 01:55 WIB Last Updated 2022-09-04T09:48:34Z

Miras jenis Cap Tikus diselundupkan dalam cool box yang diamankan pihak kepolisian. ©2021 sulut.infosatu.co.id 

TALAUD, Infosatu.co.id - Peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di sejumlah daerah di Sulawesi Utara (Sulut) terus saja meningkat. Namun kinerja pihak kepolisian di Sulut selalu berbuah manis.


Kali ini Satresnarkoba Polres Kepulauan Talaud menggagalkan peredaran sekitar 300 liter cap tikus yang diduga diselundupkan dari Manado melalui jalur laut.


Minuman beralkohol tersebut didapati di samping kanan dek 2 kapal penumpang KM Glory Mary yang berlabuh di Pelabuhan Melonguane, Kamis (22/04/2021), sekitar pukul 07.00 WITA.


Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Talaud Iptu Derry Eko Setiawan mengatakan, pagi itu pihaknya sedang melakukan operasi rutin di pelabuhan.


“Saat melakukan pemeriksaan di atas KM Glory Mary, kami mendapati beberapa cool box mencurigakan di samping kanan dek 2,” katanya.


Lanjut Iptu Derry, setelah diperiksa ternyata cool box tersebut berisi cap tikus yang dikemas dalam sejumlah kantong plastik bening ukuran besar.


“Totalnya sekitar 300 liter. Pemilik barang bukti belum diketahui, masih dalam penyelidikan. Barang bukti lalu kami amankan di Mapolres untuk diproses lanjut,” tutupnya.


Terpisah, Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Alam Kusuma S. Irawan, menegaskan, pihaknya terus menggencarkan razia pemberantasan minuman beralkohol, khususnya sebagai cipta kondisi menjelang Hari Raya Idul Fitri.


“Karena dampak dari minuman beralkohol sangat merugikan masyarakat. Selain merusak kesehatan, juga bisa memicu terjadinya aksi kriminal dan kecelakaan lalu lintas,” tutup Alam.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Talaud Gagalkan Peredaran Ratusan Liter Cap Tikus

Terkini Lainnya

Iklan