Iklan

Iklan

Polres Minahasa Musnahkan Miras dan Knalpot Bising Hasil Operasi

Redaksi
23 Apr 2021, 02:10 WIB Last Updated 2022-09-04T09:48:34Z

Pemusnahan Knalpot Bising. ©2021 sulut.infosatu.co.id 

MINAHASA, Infosatu.co.id - Polres Minahasa memusnahkan barang bukti hasil operasi rutin berupa minuman keras (miras) jenis cap tikus sebanyak 1.941 liter dan 126 buah knalpot bising, Kamis (22/04/2021) pagi, di Mapolres setempat.


Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Minahasa AKBP Henzly Moningkey. Dihadiri Bupati Minahasa diwakili Asisten 1, perwakilan DPRD, Kodim, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.


Kapolres mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut tidak lain perintah undang-undang tentang Narkoba serta aturan lalu lintas terutama penggunaan knalpot yang tidak standar.


“Untuk miras Polres Minahasa selalu melaksanakan operasi karena gangguan kamtibmas terbanyak penyebabnya adalah miras,” kata Henzly.


Operasi tersebut, lanjutnya, didukung penuh pemerintah daerah bersama tokoh agama, tokoh masyarakat dan pihak terkait lainnya.


“Ini dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif,” tutup Henzly.


Sementara itu Asisten 1 Minahasa menyampaikan apresiasi kepada Polres Minahasa dan jajarannya atas keberhasilan dan bukti nyata melakukan operasi dengan menyita sejumlah barang bukti di antaranya miras ilegal.

“Termasuk juga razia knalpot bising. Kami mengucapkan terima kasih kepada Satlantas Polres Minahasa yang sudah merespons keluhan masyarakat yang sangat terganggu kenyamanannya akibat suara knalpot bising. Pemkab Minahasa selalu mendukung upaya-upaya kepolisian dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban,” tutupnya.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Minahasa Musnahkan Miras dan Knalpot Bising Hasil Operasi

Terkini Lainnya

Iklan