Tersangka spesialis curanmor saat ditangkap Polisi. ©2021 infosatu.co.id |
SULUT, Infosatu.co.id - Seorang pria inisial PG (22) tahun kembali ditangkap polisi. Padahal baru sebulan keluar dari bebas dari lembaga pemasyarakatan. Kali ini pelaku ditangkap atas kasus pencurian kendaraan bermotor (coranmor), jumat (09/04/2021).
Baru Sebulan Keluar Penjara, Tersangka Curanmor ini Kembali Ditangkap Polres Kotamobagu
Bermula dari laporan masyarakat di Polres Kotamobagu pada 9 Maret atau 6 hari setelah tersangka bebas, tentang kasus pencurian sepeda motor di area perkebunan Bubak Desa Bungko, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut).
Laporan direspons Tim Resmob Polres Kotamobagu dengan melakukan penyelidikan mendalam. Tim pun berhasil mengantongi identitas PG yang merupakan warga Desa Poyowa Besar I masih di kota Kotamobagu.
Beberapa saat usai kejadian, tersangka PG membawa sepeda motor hasil curian bernomor polisi DB 6018 PN ke salah satu bengkel di Desa Bungko untuk diperbaiki.
Ternyata gerak gerik tersangka dibuntuti Tim Resmob yang dipimpin Kasatreskrim AKP Angga Maulana. Tersangka kemudian ditangkap saat akan mengambil sepeda motor tersebut, Jumat (09/04/2021).
Sementara itu Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati melalui Kasubbag Humas AKP Rusdin Zima, membenarkan hal tersebut.
“Tersangka beserta barang bukti sepeda motor telah diamankan di Mapolres untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Kasubbag Humas.
Pelaku melakukan aksi melihat situasi yang aman dan mudah melakukan pencurian. Pelaku juga dalam aksinya menggunakan kunci pengaman ganda.
“Parkirkan kendaraan di tempat yang aman dan mudah dipantau, serta gunakan kunci pengaman ganda,” kata Kasubbag Humas.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan mencegah terjadinya curanmor.
"Kami harap kepada masyarakat untuk terus waspada, agar bisa mencegah terjadi pencurian," tutupnya.