ilustrasi THR 2021. ©2021 infosatu.co.id |
JAKARTA, Infosatu.co.id - Diinfokan, Pencairan THR bagi PNS dapat diberikan lebih cepat. Pencairan sudah bisa dilakukan sejak H-10 Lebaran tahun 2021.
Kemenko Bidang Perekonomian, Pencairan THR PNS
"Untuk yang ASN pun Pak Menko (Airlangga Hartarto) kemarin sudah menyampaikan ke bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) untuk bisa dibayarkan H-10 (THR)," kata Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso dalam program Power Lunch CNBC Indonesia yang dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (15/04/2021).
Surat Edaran Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021
Pencairan THR untuk pegawai swasta tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam aturan itu ditetapkan pencairan maksimal H-7 Lebaran, dengan begitu pencairan THR PNS dilakukan lebih cepat.
Pemberian THR PNS yang lebih cepat, dikatakan Susiwijono diharapkan dapat mendorong tingkat konsumsi rumah tangga atau daya beli yang saat ini masih lemah akibat pandemi COVID-19.
"Sehingga kira-kira 10 hari terakhir sebelum Ramadan, baik ASN maupun karyawan swasta mempunyai daya beli dan diharapkan berbelanja," jelasnya.
Menyusun Program di bulan Ramadan
Tak hanya dengan memberikan THR saja, pemerintah juga menyusun berbagai program di bulan Ramadan ini untuk menggerek daya beli ke atas. Salah satunya program hari belanja nasional (harbolnas) yang akan diselenggarakan sepekan menjelang lebaran.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat akan menggunakan uang THR nya untuk berbelanja sehingga terjadi konsumsi. Konsumsi ini tentunya akan membantu pertumbuhan ekonomi di kuartal II.
"H-7 atau H-5 kita bikin harbolnas untuk mendorong spending masyarakat untuk membantu pertumbuhan ekonomi di kuartal II," tutupnya.