Menko Polhukam Mahfud Md. ©2021 Infosatu.co.id |
UU ITE Tidak dicabut
"Undang-Undang ITE masih sangat diperlukan untuk mengantisipasi dan menghukumi, bukan menghukum ya, dan menghukumi dunia digital. Masih sangat dibutuhkan," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (29/04/2021).
Dia menegaskan tak ada pencabutan UU ITE. Dia mengatakan seluruh dunia sedang membuat UU ITE karena perkembangan digital.
"Tidak akan ada pencabutan Undang-Undang ITE," ucapnya.
Dia mengatakan pemerintah telah membuat aturan implementasi demi mencegah salah tafsir. Menurutnya, hal ini diperlukan agar penerapan UU ITE sama.
"Dibuatlah pedoman teknis kriteria implementasi yang nanti akan diwujudkan dalam bentuk SKB 3 kementerian dan lembaga, Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri," jelasnya.
"Kalau istilah Pak Menkominfo tadi mungkin jadi buku saku, jadi buku pintar baik kepada wartawan, kepada masyarakat, maupun kepada Polri dan jaksa Kejaksaan di seluruh Indonesia," sambungnya.
Pemerintah menegaskan tidak akan mencabut UU ITE dan hanya akan melakukan revisi kecil. Ada sejumlah kesimpulan yang diambil pemerintah dalam rapat.
Rapat itu digelar di Kemenko Polhukam, Kamis (29/04/2021). Rapat yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud Md juga dihadiri Menkominfo Jhonny G Plate, Wamenkum HAM Eddy Hiariej, serta jajaran Polri dan Kejaksaan Agung.
Berikut ini hasil kesimpulan rapat yang disampaikan Mahfud Md:
1. UU ITE Tidak akan Dicabut
Mahfud Md mengatakan UU ITE masih dibutuhkan. Oleh sebab itu, UU ITE tidak akan dicabut.
"Undang-Undang ITE masih sangat diperlukan untuk mengantisipasi dan menghukumi, bukan menghukum ya, dan menghukumi dunia digital. Masih sangat dibutuhkan," kata Mahfud, seperti dikutip dari detikcom.
"Tidak akan ada pencabutan Undang-Undang ITE," ucapnya.
2. Bakal Ada SKB 3 Lembaga
Meski demikian, dibutuhkan pedoman untuk menghindari salah tafsir dalam menerapkan UU ITE. Oleh sebab itu, pemerintah bakal menerbitkan SKB 3 lembaga.
"Untuk mengatasi kecenderungan salah tafsir dan ketidaksamaan penerapan maka dibuatlah pedoman teknis dan kriteria implementasi yang nanti akan diwujudkan dalam bentuk SKB 3 kementerian dan lembaga, yaitu Menkominfo, Kejaksaan Agung, dan Polri," jelas Mahfud.
Bentuknya nanti akan seperti buku saku. Mahfud menuturkan buku saku itu akan diedarkan ke masyarakat hingga polisi dan jaksa.
3. Ada Revisi Kecil
UU ITE tidak akan dicabut dan akan mengalami revisi kecil. Mahfud Md menuturkan revisi itu sangat kecil.
"Ada revisi semantik, perubahan kelima, atau revisi terbatas yang sangat kecil berupa penambahan frasa atau perubahan frasa berupa penjelasan, di penjelasan," ucapnya.
Revisi itu akan memuat penjelasan apa itu penistaan, fitnah, hingga keonaran. Dengan demikian, tidak ada perdebatan soal definisi.
4. Ada Penambahan Pasal
UU ITE akan mendapat 1 pasal tambahan. Pasal tambahan itu ada di pasal 45.
"Memang kemudian untuk memperkuat itu hanya ada satu penambahan pasal yaitu pasal 45C," tutupnya.