Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. ©2021 infosatu.co.id |
JAKARTA, Infosatu.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polri berpangkat ajun komisaris polisi (AKP) diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Propam Polri bersama KPK menangkap penyidik berinisial SR itu kemarin.
"Propam Polri bersama KPK mengamankan penyidik KPK AKP SR hari Selasa (20/04)," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo melalui keterangan tertulis, Rabu (21/04/2021).
"(SR) telah diamankan di Div Propam Polri," katanya, dikutip infosatu.co.id dari detikcom.
Ferdy mengatakan penyidikan terhadap kasus tersebut bakal dilanjutkan oleh KPK. Namun, lanjut Ferdy, KPK bakal tetap berkoordinasi dengan Propam.
"Selanjutnya, penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh KPK. Namun tetap berkoordinasi dengan Propam Polri," tutup Ferdy.
Sebelumnya, KPK menyelidiki dugaan pemerasan yang dilakukan salah satu penyidiknya terhadap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. KPK memastikan proses hukum terhadap penyidik yang berasal dari Polri itu.
"Terkait pemberitaan tentang penyidik kepolisian yang bertugas di KPK diduga melakukan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai, perlu kami sampaikan bahwa kami memastikan memegang prinsip zero tolerance," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Rabu (21/04/2021).
"KPK tidak akan menolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu," tutup Firli.