Iklan

Iklan

Munarman Sebelum Ditangkap Sudah Berstatus Tersangka

Redaksi
29 Apr 2021, 00:12 WIB Last Updated 2022-09-04T09:48:34Z

Munarman, Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI). ©2021 Infosatu.co.id 

JAKARTA, Infosatu.co.id - Munarman, Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) ditangkap pada Selasa (27/04/2021) sekitar pukul 15:30 WIB oleh Tim Densus 88 Anti Teror Polri di kediamannya di Perumahan Modern Hills.


Mabes Polri menegaskan penangkapan terhadap Munarman dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan terorisme pada tanggal 20 April 2021.


"Kami sampaikan bahwa penentapan saudara M sebagai tersangka tentunya melalui proses gelar perkara, dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 20 april 2021," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Polisi Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/04/2021).


Lebih lanjut, pihaknya mengeluarkan surat perintah penangkapan dan telah dilakukan penangkapan terhadap Munarman di Perumahan Bukit Modern, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/04/2021). Bahkan, surat perintah penangkapan dan pemberitahuan penangkapan juga disampaikan kepada keluarga yang bersangkutan.


"Dalam hal ini adalah istri saudara M. Jadi disampaikan dan diterima serta di tandatangani. Artinya penangkapan saudara M diketahui pihak keluarga, dalam hal ini istri yang bersangkutan," ungkap Ramadhan.


Menurut Ramadhan, sesuai dengan Undang-undang nomor 5 2018, penangkapan kasus-kasus terorisme di atur di dalam pasal 28 ayat 1, dan berlaku selama 14 hari. Kemudian di pasal 28 ayat 2 apabila dibutuhkan akan dilakukan penambahan tujuh hari. Artinya penyidik Tim Densus 88 Antiteror Polri memiliki tenggat waktu 21 hari untuk melakukan proses pendalaman.


"Kemudian kami sampaikan dalam surat perintah penangkapan, pasal yang dipersangkakan kepada tersangka M adalah pasal 14 juncto pasal 7 dan atau pasal 15 juncto pasal 7 UU nomor 5 tahun 2018," kata Ramadhan.


Sebelumnya, Ramadhan menyampaikan bahwa penangkapan Munarman terkait dengan kasus beberapa baiat kepada kelompok terorisme beberapa tahun silam. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di tahan rumah tahanan narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


"Jadi terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kasus baiat di Makassar dan mengikuti baiat di Medan. Jadi ada tiga hal tersebut," kata Ramadhan.


Selain itu, Munarman juga diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Kemudian juga disebut-sebut ikut dalam pemufakatan jahat dalam aksi terorisme, dan diduga menyembunyikan informasi tentang tindak pidana tersebut.


Perwakilan tim hukum untuk Munarman, Aziz Yanuar menegaskan, siap melakukan perlawanan atas penangkapan terhadap Munarman. Aziz menyatakan pihaknya tak akan tinggal diam menyaksikan Munarman dizalimi.


"Insya Allah akan kami ajukan praperadilan terhadap kasus yang menjerat bang Munarman," kata Aziz seperti dikutip dari Republika, Rabu (28/04/2021).


Aziz juga menyampaikan bahwa Habib Rizieq Shihab (HRS) menyampaikan doa untuk Munarman. Aziz mengatakan, bahwa HRS telah mengetahui status tersangka Munarman terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Munarman Sebelum Ditangkap Sudah Berstatus Tersangka

Terkini Lainnya

Iklan